MOJOKERTO | Majalahdetektif.com – Persoalan pelayanan masyarakat, anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, layanan dasar, pedagang kaki lima (PKL), hingga ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) menjadi lima isu yang dibawa Budiarto dalam kegiatan reses di Kota Mojokerto.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKS itu menggelar reses pada Minggu, 23 Agustus 2026, di halaman GOR Indoor Tennis, Jalan Jokotole, Kota Mojokerto.

Bagi Budiarto, reses bukan sekadar agenda bertemu masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang untuk mendengar persoalan warga sekaligus membawa aspirasi itu ke dalam kerja-kerja DPRD.
“Reses ini bukan sekadar datang, bertemu masyarakat, lalu selesai. Ada aspirasi yang harus kami dengarkan dan ada persoalan yang harus kami perjuangkan. Prinsip saya sederhana, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa henti dan dilakukan dengan sepenuh hati,” ujar Budiarto, Minggu (23/08/2026)
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah pokir DPRD yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Budiarto, pokir tidak muncul begitu saja. Aspirasi tersebut berasal dari kebutuhan yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD. Karena itu, dampak efisiensi terhadap pokir tetap perlu diperjuangkan agar aspirasi masyarakat tidak kehilangan ruang dalam proses pembangunan.
“Pokir itu lahir dari aspirasi masyarakat. Ketika masyarakat menyampaikan kebutuhan, tentu ada harapan agar kebutuhan itu bisa diperjuangkan. Karena itu, meskipun ada efisiensi, bukan berarti aspirasi masyarakat kemudian kita tinggalkan. Tetap harus kita perjuangkan sesuai kemampuan anggaran dan aturan yang ada,” kata Budiarto, 23 Agustus 2026.
Selain persoalan pokir, Budiarto menempatkan layanan dasar masyarakat sebagai bagian penting dari aspirasi yang harus diperjuangkan.
Menurut dia, keberadaan pemerintah harus dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang mereka butuhkan sehari-hari.
“Yang paling penting adalah kebutuhan dasar masyarakat jangan sampai terabaikan. Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Bagi saya, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak program yang dibuat, tetapi apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Budiarto, 23 Agustus 2026.
Perhatian tersebut, lanjutnya, berkaitan langsung dengan fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan dan kepentingan masyarakat.
Persoalan pedagang kaki lima juga menjadi perhatian dalam reses tersebut. Budiarto menilai PKL merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang. Karena itu, penataan kota menurutnya tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“PKL juga bagian dari masyarakat Kota Mojokerto. Mereka mencari nafkah, menghidupi keluarga dari usaha itu. Penataan memang penting, tetapi jangan sampai pendekatannya hanya menertibkan. Kita harus mencari jalan supaya kota tetap tertata, sementara pedagang kecil juga tetap bisa mencari penghasilan dengan baik,” ujar Budiarto, 23 Agustus 2026.
Menurutnya, penataan dan kepentingan ekonomi masyarakat tidak semestinya selalu ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan. Pemerintah dan DPRD perlu mencari kebijakan yang tetap menjaga ketertiban kota sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha.
Isu lain yang mendapat sorotan adalah penggunaan desil dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Budiarto meminta adanya evaluasi agar sistem tersebut tidak membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru kehilangan akses terhadap bantuan.
“Kebijakan desil perlu dievaluasi. Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi karena masuk kategori tertentu justru tidak mendapatkan bansos. Sebaliknya, kita juga harus memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang memang berhak. Data harus terus diperbaiki supaya bantuan benar-benar tepat sasaran,” kata Budiarto, 23 Agustus 2026.
Baginya, ketepatan sasaran menjadi bagian penting dalam kebijakan bantuan sosial. Data penerima harus terus diperbarui dan dievaluasi sehingga bantuan pemerintah dapat diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
Budiarto menegaskan, lima persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses.
Aspirasi masyarakat, menurutnya, harus dibawa ke dalam pembahasan sesuai kewenangan DPRD dan kemampuan anggaran daerah.
“Aspirasi masyarakat jangan berhenti menjadi catatan di atas kertas. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah membawa aspirasi itu ke dalam pembahasan dan memperjuangkannya. Hasil akhirnya memang bergantung pada proses dan kemampuan anggaran, tetapi kewajiban kami adalah tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegas Budiarto, 23 Agustus 2026.
Lima isu yang dibawa dalam reses tersebut memperlihatkan sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari keberlanjutan aspirasi pembangunan melalui pokir, pelayanan dasar, keberadaan PKL, hingga ketepatan penerima bansos.
Bagi Budiarto, reses menjadi salah satu ruang untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya terdengar dalam pertemuan dengan masyarakat, tetapi juga dibawa ke meja pembahasan DPRD Kota Mojokerto. (Den/Adv)














