KABUPATEN MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Perubahan arah kebijakan anggaran Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 mulai memasuki tahap penting. Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8) siang.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menjadi landasan bagi penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto, Eka Septya Juniarti, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS 2026. Laporan itu memuat proyeksi besaran pendapatan dan belanja daerah dalam Perubahan APBD tahun ini.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp.2,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp.2,7 triliun lebih, defisit sebesar Rp.262 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Selain memaparkan proyeksi struktur anggaran, Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan lima rekomendasi sebagai perhatian dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Rekomendasi itu meliputi efisiensi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta pemrioritasan belanja daerah yang memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Eka Septya, arah belanja daerah harus benar-benar ditempatkan pada kebutuhan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Prioritas belanja daerah wajib diprioritaskan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eka.
Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan strategis sebelum proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama itu turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian.
Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta jajaran dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta pimpinan dan perwakilan Forkopimda Mojokerto.
Usai melakukan penandatanganan kesepakatan, Bupati Albarraa kemudian bertolak menuju Rumah Dinas Bupati Mojokerto atau Pringgitan.
Di lokasi tersebut, Bupati menyambut kunjungan kerja Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Sodik Mudjahid dan Zainut Tauhid Sa’adi.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Ketua Baznas Jawa Timur Mohammad Ghofirin. (Den/Adv)














