Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Advertorial

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

badge-check


					Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal Perbesar

Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal

MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto terus digencarkan melalui pengawasan secara berkala dan melibatkan lintas instansi. Memasuki operasi inspeksi mendadak (sidak) ke-8 sepanjang 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan kembali menyisir 15 titik di tiga kecamatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Tim gabungan dalam kegiatan tersebut melibatkan unsur Bea Cukai, Garnisun, Kejaksaan, Linmas, Satpol PP, serta media. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan bersama terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus upaya memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan peredaran produk hasil tembakau.

Dari 15 titik yang menjadi sasaran pemeriksaan, petugas tidak menemukan rokok ilegal maupun produk rokok yang beredar tanpa pita cukai.

Penyisiran dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari. Masing-masing kecamatan menjadi sasaran pemeriksaan di lima titik sehingga total terdapat 15 lokasi yang disambangi dalam operasi tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan secara berkala untuk menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

“Terima kasih untuk teman-teman media bahwa kegiatan observasi kali ini di Kota Mojokerto ini terbagi di 3 kecamatan, di mana di setiap kecamatan ada 5 titik yang menjadi objek untuk kita kunjungi,” kata Sutikno dalam doorstop dengan awak media, Kamis (20/08/2026).

Menurutnya, dari 15 objek yang dikunjungi petugas, tidak ditemukan rokok ilegal maupun rokok yang tidak menggunakan pita cukai.

“Untuk hasilnya tidak ditemukan rokok yang ilegal atau tidak menggunakan pita,” ujarnya.

Meski demikian, dalam kegiatan pengawasan tersebut petugas masih menemukan produk rokok yang telah kedaluwarsa. Sutikno menegaskan, produk kedaluwarsa tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai rokok ilegal.

“Kadaluarsa bukan palsu ya, masih kita lakukan terus karena apa kita kepingin bahwa bagaimana terus kemudian menekan peredaran rokok tanpa juga itu di Kota Mojokerto itu semaksimal mungkin agar tidak beredar di sini,” jelasnya.

Sidak tidak hanya menyasar toko yang berada di jalur utama. Pengawasan juga dilakukan hingga kawasan kampung sebagai bagian dari upaya memantau peredaran produk rokok secara lebih luas.

Dalam kegiatan yang diikutinya, Sutikno menyebut terdapat sejumlah toko yang tutup saat petugas datang. Namun, dari lokasi yang dapat diperiksa, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Kebetulan yang di hari ini tadi yang saya ikuti yang 2 kecamatan saya mengikuti memang ada beberapa toko, cuman ada juga yang tutup, tapi tidak apa namanya ditemukan juga terkait dengan peredaran,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan lapangan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Para pedagang diingatkan agar tidak menerima atau menjual rokok yang diduga ilegal maupun tidak dilengkapi pita cukai.

Sutikno mengatakan, harga murah tidak seharusnya menjadi alasan pelaku usaha menerima produk yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bagaimana terus kemudian kita mengedukasi, jangan sampai terus mau menerima rokok-rokok yang diduga ilegal atau tidak mempunyai pita, juga jangan sampai terus kemudian tergiur harga murah tapi di kemudian hari ada masalah hukum,” tegasnya.

Menurut Sutikno, edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Pedagang diharapkan lebih cermat sebelum menerima produk rokok yang ditawarkan dengan harga di bawah kewajaran.

“Ini kan sangat disayangkan, makanya kemarin kita edukasi kepada pelaku usaha,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai temuan pelanggaran berat dalam rangkaian operasi sebelumnya, Sutikno menyebut pihaknya belum menemukan kasus peredaran rokok ilegal. Temuan yang ada berkaitan dengan produk kedaluwarsa.

“Belum, belum, belum ada yang ada kita kadaluarsa. Kalau kita kedua kadaluarsa ini kan bukan ilegal, tapi memang produk yang tahun sebelumnya masih dijual di tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, penyisiran dilakukan di lima toko yang berada di Jalan Raya Blotoo. Kelima lokasi tersebut yakni Toko Sembako Sabrina, Toko Rifda, Toko Bu Khoirul, Toko Electo/Pak Pinto, dan Toko Yunaidah.

Keterlibatan lintas unsur dalam operasi tersebut memperkuat upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Pemeriksaan lapangan sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menerima dan memperjualbelikan produk hasil tembakau.

Operasi sidak ke-8 ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto dilakukan secara berkelanjutan. Satpol PP bersama unsur terkait tidak hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak mengambil risiko dengan memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sutikno menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Selama kita menggelar kegiatan operasi ini memang tidak menemukan juga,” pungkasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial
Trending di Advertorial