DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita Sidoarjo

Kasus Penganiyaan Istri Dan Anak Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

badge-check


					Kasus Penganiyaan Istri Dan Anak Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo Perbesar

Kasus Penganiyaan Istri Dan Anak Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, majalah detektif.com – Diduga tidak terima dengan teguran istri sirinya, pelaku MTA (29), membakar dengan menyiramkan bensin di tubuh korban.

 

Tak menduga apa yang dialami korban WS (29) istri siri tersangka dan MAP (6) anak tiri tersangka, korban penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

 

Kejadiannya pada hari Minggu (11/9/2022), tepat pada pukul: 08.30 wib, di Dusun Bangsri RT. 16, RW. 05, Desa Bangsri, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, telah terjadi penganiayaan terhadap korban, karena tidak terima ditegur.

 

Berawal tersangka kepergok menonton video porno dikamar mandi dan saat itu meminta HP tersangka, namun tidak diberikan, dan akhirnya terjadilah pertengkaran.

 

Tersangka emosi dan mengambil botol aqua yang berisi bensin milik bapaknya yang ada di samping rumah, yang merupakan sisa untuk mengisi sepeda motor, kemudian menyiramkan bensin ke arah punggung kaki istrinya yang mana saat itu korban berada di belakangnya, lalu tersangka mengambil tisu yang ada ditempat sampah dan langsung menyulut korek api melemparkannya ke arah korban hingga ke anak korban.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., memaparkan barang bukti berupa 1 buah botol aqua 1,5 liter bekas isi bensin pertalite, 1 buah korek api merek Tokai warna biru, dan 1 unit handphone Realme warna hijau diamankan polisi, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 80 UURI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan /denda paling banyak Rp. 72.000.000,- ( tujuh puluh dua juta rupiah),”paparnya.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo