Kebijakan TPP ASN Kota Mojokerto Disesuaikan, Sekda Jelaskan Alasan dan Dampaknya

Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kota Mojokerto melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan belanja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kondisi keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa belanja pegawai saat ini telah mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, rasionalisasi TPP menjadi langkah yang perlu diambil agar kebijakan anggaran tetap berjalan sesuai regulasi.

Menurut Gaguk, jumlah anggaran TPP pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, jumlah pegawai yang berhak menerima TPP bertambah, termasuk 118 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2024 serta 3 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“TPP adalah bentuk apresiasi atas kinerja ASN, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tahun ini, anggaran yang tersedia tetap sama, sementara penerima TPP bertambah. Selain itu, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa TPP tahun 2025 diberikan sebanyak 14 kali, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sedangkan anggaran tahun ini hanya mencakup 12 kali pembayaran,” jelasnya, Jumat (28/3/2025).

Selain penambahan jumlah penerima, faktor lain yang memengaruhi penyesuaian TPP adalah kebijakan baru terkait iuran BPJS Kesehatan. Mulai tahun 2025, tunjangan iuran BPJS Kesehatan atas TPP ASN akan dibebankan dari anggaran TPP, yang sebelumnya tidak berlaku demikian.

Selain itu, metode pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga mengalami perubahan, di mana tarif efektif akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Penyesuaian ini bukan pemotongan, tetapi bentuk rasionalisasi agar anggaran TPP tetap bisa diberikan sebanyak 14 kali sesuai regulasi. Jika tidak disesuaikan, anggaran bisa habis sebelum akhir tahun,” tegas Gaguk.

Proses rasionalisasi TPP ini sempat tertunda karena keputusan belum difinalisasi pada awal tahun. Seharusnya, kebijakan ini sudah diajukan kepada Penjabat Wali Kota sejak Januari-Februari, tetapi karena belum rampung, penerbitan keputusan wali kota mengalami keterlambatan, yang berdampak pada pencairan TPP.

Ke depan, penerapan penyesuaian ini akan mulai berlaku pada TPP bulan Maret setelah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Mojokerto. Gaguk berharap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berperan aktif dalam menyampaikan pemahaman kepada para ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Kepala OPD harus bisa memberikan penjelasan kepada pegawai agar mereka memahami kondisi ini dengan baik. Selain itu, kinerja ASN tetap menjadi faktor utama dalam besaran TPP yang diterima,” pungkasnya. (Den)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *