DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

KALSEL

Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perbesar

Kejaksaan Negeri Tapin Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com ; Kejaksaan Negeri Tapin Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang rampasan menggelar pemusnahan barang bukti dan barang ranpasan dari 99 perkara pidana umum yang telah inkrah tersimpan di gudang sejak bulan Februari sampai Juli 2024 terdiri Narkotika jenis sabu seberat 252, 81 gram, Ekstasi seberat 4,66 gram dari 14 butir, Carnophen sebanyak 1310 butir, Seledryl sebanyak 100 butir, dan Ganja seberat 62,37 gram.

 

Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor Kejaksaan Tapin, dengan dihadiri oleh pejabat kejaksaan, pegawai, dan tenaga pendukung lainnya. Kamis (18/07). Dalam Perkara Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) tahun 1951, disebutkan ada 10 perkara, termasuk senjata tajam sejumlah 12 bilah. Dan Barang bukti lainnya yang dirampas sebanyak 49 perkara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin, mengaku bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah dan barang bukti yang sudah di gudang barang bukti dilakukan pemusnahan. “Yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Makanya hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dengan beberapa item,” ujarnya.

 

Selain barang bukti obat-obatan terlarang dilakukan pembelenderan, khusus barang bukti senjata tajam berjumlah 12 bilah dilakukan pemotongan dengan menggunakan gerinda potong.

 

Selain pihaknya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan, kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.”Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dapat digunakan kembali,” tandasnya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL