BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng Perangkat Desa Mojokerto Curhat Soal Siltap, BPJS hingga Purna Bakti, PKB Janji Kawal ke Banggar PESAN PAKDE Bapenda Mojokerto Sukses Perbarui 3.137 Data Pajak, Raih Penerimaan Rp312 Juta Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

KALSEL

Kejari Tapin Ancam Sanksi Jaksa Yang Tak Netral di Pilkada 2024

badge-check


					Kejari Tapin Ancam Sanksi Jaksa Yang Tak Netral di Pilkada 2024 Perbesar

Kejari Tapin Ancam Sanksi Jaksa Yang Tak Netral di Pilkada 2024

TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com ; Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November mendatang, sebagai tanda komitmen aparat hukum terdepan di Republik Indonesia memastikan para jaksa tetap netral dan menegakkan supremasi hukum. Sehingga diperlukan persiapan peranan dari jajaran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pihaknya memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

 

Ultimatum ini diberikan Senin, 22 Juli 2024 kemarin saat memberikan amanat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 oleh Kepala Kejaksaan Agung RI St Burhanudin yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr.Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. kepada para anggotanya dalam menghadapi pelaku tindak pidana yang memiliki langkah lebih dulu dibandingkan para jaksa ini.

 

Kepada seluruh jaksa penuntut umum untuk tetap bersikap netral selama pemilihan umum 2024. Ia memperingatkan bahwa jaksa yang melanggar instruksi ini akan menghadapi tindakan disiplin, yang dapat mencakup pemecatan dari jabatannya.

 

Arahan Burhanuddin tersebut sejalan dengan Konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh partai politik atau kelompok mana pun.

 

Sebagaimana diketahui kejaksaan memiliki catatan historinya tersimpan di Badan Hukum Nasional, pernah menindak tegas jaksanya yang terlibat dalam kegiatan politik. Seperti Prasetyo Bambang Rachmatmono pendahulu Kejagung St Burhanudin memberhentikan 14 jaksa karena berkampanye untuk Presiden Joko Widodo. Terlibat dalam politik praktis, menjelang pemilu jaksa dan keluarganya didekati pimpinan partai politik lalu tergiur imbalan uang dan tak tahan hidup disiplin sederhana, sabar di lingkungan jaksa yang memiliki standar etika tertinggi. “Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita. Netralitas Adhyaksa harga mati,” tegasnya.

 

Diharapkan Korp Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan mampu menjaga kejujurannya sebagai jaksa terintergrasi karena yang dibutuhkan Kejagung St Burhanudin jaksa terintergrasi bukan jaksa berintegritasi namun tak tahan hidup sederhana di lingkungan terdepan dengan prinsipnya “Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari”.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL