Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dana Transfer Berkurang Rp 105 M, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Berharap Pemkot Mojokerto Prioritaskan Pelayanan Selawatan ke-17 di LBH Djawa Dwipa: Doa Bersama untuk Orang Tua dan Penguatan Syiar Keagamaan di Kedunglengkong Bea Cukai Sidoarjo Ajak Masyarakat Mojokerto Perangi Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai Pimpinan PKS DPRD Kota Mojokerto Angkat Bicara Terkait Proses APBD 2026 Mojo Hakordia Run 5K Warnai Kota Mojokerto, Ribuan Peserta Meriahkan Peringatan HAKORDIA dan HUT ke-54 Korpri

KALSEL

Kejari Tapin Gagas Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba

badge-check


					Kejari Tapin Gagas Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba Perbesar

Kejari Tapin Gagas Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Rencana Kejaksaan Negeri Tapin menjadikan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul yang lama dijadikan Tempat Rehabilitasi Narkoba mendapatkan apresiasi banyak pihak dan mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

 

Hal itu terungkap dalam Rapat Kordinasi Rencana Tempat Rehabilitasi Pengguna Napza di RSUD Datu Sanggul. Bertempat di Aula Tamasa Setda Kabupaten Tapin. Selasa (15/11) kemarin.

 

Pj.Sekda Tapin Ir.Syamsir Rahman menyambut baik rencana Kejaksaan Negeri Tapin selaku Leading Sector Rencana Tempat Rehabilitasi Narkoba terutama mereka para Pengguna Napza. Karena setiap pemakai atau korban Penyalahgunaan NAPZA memiliki Hak dan Perlu mendapatkan perlindungan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Menyampaikan arahan diantaranya dari 172 kasus, 20 kasus periode bulan Oktober sampai dengan November tahun 2022 korban penyalahgunaan Narkotika.

 

Kriteria penyalahgunaan perlu ada assesment apakah layak di rekomendasikan Rehab atau tidak. Berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Ditegaskan bahwa Asas Dominus Litis adalah tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

 

Rehabilitasi dalam proses hukum selalu berkordinasi dengan stakeholder terkait diantaranya BNN, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan RSUD Datu Sanggul.

 

Rapat koordinasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. Pj. Sekda Kabupaten Tapin Ir. Syamsir Rahman, MS., Kepala BNN Hulu Sungai Selatan yang meliputi Kabupaten Tapin Agus Winarti, SKM., MPH., dan Direktur RSUD DATU SANGGUL dr. H. Milhan, Sp.OG (K)-Obgobginsos, M.M.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL