DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita Sidoarjo

Ketua Kwarcab Sidoarjo Kak.Subandi Mengukuhkan 1.086 Pramuka Garuda

badge-check


					Ketua Kwarcab Sidoarjo Kak.Subandi Mengukuhkan 1.086 Pramuka Garuda Perbesar

Ketua Kwarcab Sidoarjo Kak.Subandi Mengukuhkan 1.086 Pramuka Garuda

Sidoarjo, majalahdetektif.com – Sebanyak 1.086 Pramuka Garuda (pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega) Gerakan Pramuka Kwarcab Sidoarjo, Jumat (22/12) dikukuhkan oleh Ketua Kwarcab Sidoarjo, Kakak Subandi di Mall Pelayanan Publik Sidoarjo.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Sidoarjo sangat mengharapkan Gerakan Pramuka ini mampu membentuk generasi bangsa berkarakter. Sebagai anggota pramuka wajib menerapkan Trisatya dan Dasa Darma Pramuka untuk membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, taat hukum dan disiplin.

“Gerakan Pramuka bisa menjadi solusi yang tepat dalam membangun karakter dan watak generasi penerus bangsa, yang berkepribadian dan berbudi pekerti luhur,” jelasnya

Menurut Kakak Subandi, pengukuhan ini sebagai upaya dalam memantapkan organisasi, sistem manajemen dan sumber daya. Kegiatan ini juga untuk menggelorakan kepramkaan di tingkat cabang.

“Semoga pramuka garuda yang dikukuhkan pada hari ini menjadi suri tauladan dan inspiratorbagi lingkungan sekitarnya lebih baik lagi. Terus belajar, berkarya serta membangun semangat persatuan dan kesatuan bangsa, ” lanjutnya.

Untuk mencapai pramuka garuda ini tidak mudah. karena pramuka garuda ini sebagai tanda pencapaian kecakapan tertinggi bagi pramuka siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, yang telah memenuhi syarat.

Pengukuhan ini diatur dalam SK Kwartir Nasional Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. Pramuka garuda ini dipersiapkan untuk mengikuti kegiatan kepramukaan baik itu tingkat daerah, nasional, maupun internasional. (Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo