TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapin Hj.Masrupah didampingi jajarannya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 2024 yang kali pertama digelar dengan mengusung tema “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Bertempat di ICE-BSD Tanggerang Banten, Senin (28/8/2024).
Ketua TP PKK Kabupaten Tapin Hj. Masrupah didampingi jajarannya menyaksikan peluncuran logo posyandu terbaru secara simbolis sekaligus mendengarkan penyampaian Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Muhammad Tito Karnavian dan Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Suswati Tito Karnavian yang ingin menyamakan visi dan misi dalam pelaksanaan tugasnya kedepan dengan seluruh Kader Posyandu di daerah. Secara bersama nanti mereka membahas Rencana Strategis (Renstra) hingga Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program Posyandu.
“Rakor digelar kali pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi dan transformasi dari Posyandu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Peran Posyandu sebagai Pos Pelayanan Terpadu ditujukan pada kepentingan masyarakat agar program pemerintah dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat.
Di tetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, tentunya berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.
“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” katanya.
Karena itu, Tri menegaskan, pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu. Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan saja. Melainkan Posyandu sudah dapat bergerak melayani bidang lainnya sesuai SPM. Diantaranya seperti bidang pendidikan, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, dan sosial. SPM ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Tri menjelaskan, selama ini Posyandu cenderung fokus terhadap layanan kesehatan. Dirinya meyakini ke depan Posyandu mampu memberikan pelayanan lebih baik, termasuk di bidang lainnya sesuai SPM.(Nas)