Konsultasi Publik RDTR Kawasan Tambarangan

TAPIN, KALSEL, – majalah detektif.com ; Pemerintah kabupaten Tapin melalui dinas perumahan rakyat dan penataan ruang (PUPR) malaksanakan acara sosialisasi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis Tambarangan, bertempat di Sarabakawa Meeting Room, Best World Kindai Hotel, Banjarmasin, Sabtu (14/12/2024).

Acara konsultasi dibuka secara resmi oleh Penjabat (PJ) bupati Tapin M Syarifuddin dengen dihadiri Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah beserta anggota DPRD Tapin Komisi 2 & 3, Sekertaris Daerah Kab. Tapin Dr H Sufiansyah dan jajaran, Instansi Vertikal, dan Perusahaan di Wilayah Kab. Tapin serta narasumber dari anggota DPRD Tapin, akademisi dan konsultasi ahli tata ruang.

Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Tambarangan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tata ruang dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Seperti yang disampaikan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin dalam sambutannya, tata ruang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.

Jika dulu RDTR hanya dapat diakses dalam bentuk fisik oleh pemerintah, sekarang masyarakat, pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya dapat memanfaatkan informasi RTRW melalui berbagai platform media digital yang lebih terbuka dan mudah diakses.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya RTRW dan RDTR dalam mendukung pembangunan di wilayah kabupaten Tapin,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu PJ Bupati Tapin M Syarifuddin mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk lebih aktif berpartisipasi dalam penyusunan dan implementasi tata ruang yang lebih efektif.

“Kita ingin sistem ini menjadi jembatan yang memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta untuk mewujudkan tata ruang yang lebih efektif, efisiensi dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu kepala dinas PUPR Tapin Rizkan Noor ST mengatakan, seiring dengan diberlakukannya peraturan daerah No.09 tahun 2024 tentang tata ruang wilayah kabupaten Tapin tahun 2024-2043 dan peraturan bupati No.28 tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang kawasan strategis Rantau Baru, maka pihaknya perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat terutama dilingkungan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan dan instansi vertikal.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan tata ruang di kabupaten Tapin,” tambahnya.

Sementara itu ketua badan pembentukan peraturan daerah H Ihwanudin Husin menyambut baik disosialisasikannya peraturan daerah RTRW dan RDTR yang baru dibuat dan diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan berkelanjutan di kabupaten Tapin.

Kita di DPRD sangat mendukung disosialisasikannya Perda baru ini terkait RTRW dan RDTR yang sangat penting dalam program pembangunan daerah.

Kita juga mendorong agar Perda yang berkaitan langsung dengan pengelolaan ruang, seperti lahan pangan pertanian berkelanjutan segera diselesaikan untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah.

“Dengan adanya peraturan daerah, pembangunan tentu sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat implementasi RPJMD serta menyegerakan penataan lahan pangan yang sangat vital dalam mendukung sektor pertanian berkelanjutan.

“Kita juga berharap adanya sosialisasi ini masyarakat dan pihak terkait lebih memahami pentingnya RTRW dan RDTR dalam pengelolaan ruang yang berkelanjutan,” pungkasnya.
(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *