Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

Advertorial

Lantik 41 Kades, Bupati Ikfina Tekankan Manajerial yang Efisien dan Efektif

badge-check


					Lantik 41 Kades, Bupati Ikfina Tekankan Manajerial yang Efisien dan Efektif Perbesar

Lantik 41 Kades, Bupati Ikfina Tekankan Manajerial yang Efisien dan Efektif

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati resmi melantik 41 kepala Desa (Kades) hasil dari Pemilihan Kepala Desa Serentak 14 September 2022.

 

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina berharap para Kades yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan, amanah, jujur, adil dan bermartabat.

 

“Selamat kepada 41 kepala desa yang baru dilantik. Mudah-mudahan saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan kepala desa dengan amanah, jujur, adil dan bermartabat,” harap Ikfina, Rabu (2/11/2022) di Pendopo Graha Maja Tama.

 

Bupati Ikfina berpesan, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan atau kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah. Disamping itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya.

 

“Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud, maka dibutuhkan kepemimpinan seorang kepala desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Proses pemilihan kepala desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala desa yang tidak hanya mendapatkan legitimasi sebagian besar masyarakatnya namun juga mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif,” pesan Ikfina.

 

Ikfina pun menyampaikan, sesungguhnya Kepala Desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu menghadapi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan mengedepankan kepentingan semua masyarakat.

 

“Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa, demi membangun serta memajukan desa dan warganya. Pengelolaan keuangan desa harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ikfina. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial