Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mendorong warga untuk memanfaatkan Dana Kelurahan secara maksimal guna menjawab kebutuhan lingkungan masing-masing. Hal ini disampaikannya dalam forum pertemuan bersama para ketua RT, RW, LPM, dan Karang Taruna se-Kelurahan Mentikan dalam kegiatan bertajuk Aksi Nyata, Lingkungan Sejahtera yang digelar pada Rabu (21/5/2025).
Dalam arahannya, Ning Ita menegaskan bahwa seluruh unsur masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pemanfaatan Dana Kelurahan melalui forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel). Forum ini dinilai sebagai ruang partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan dan pemberdayaan berbasis kebutuhan lokal.
“Silakan panjenengan bermusyawarah. Semua unsur masyarakat—RT, RW, LPM, Karang Taruna—bisa mengusulkan. Apakah itu pembangunan sarana prasarana atau kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan. Sepakati bersama dan buat berita acaranya,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ia menjelaskan, pemanfaatan Dana Kelurahan terbagi dalam dua kategori utama, yakni pembangunan fisik dan pemberdayaan non-fisik. Pembangunan mencakup sarana seperti jalan lingkungan atau drainase, sementara pemberdayaan meliputi kegiatan peningkatan kapasitas, pelatihan keterampilan, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
“Kalau butuh pelatihan keterampilan atau penguatan ekonomi warga, itu masuk kategori pemberdayaan. Tapi kalau membangun saluran air, pavingisasi, atau pos ronda, itu pembangunan,” jelas Ning Ita.
Menurutnya, Dana Kelurahan ini diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi setiap kelurahan untuk menentukan sendiri prioritas pengelolaan dana sesuai kebutuhan warga setempat tanpa menunggu alokasi dari dinas atau OPD terkait.
“Saya berharap kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi dari Dana Kelurahan terlebih dahulu. Kalau usulan makin banyak dan jelas, tentu akan jadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan alokasinya ke depan,” katanya.
Ning Ita juga menekankan bahwa penggunaan Dana Kelurahan bersifat lokal dan harus tepat sasaran. Artinya, dana yang diberikan kepada satu kelurahan hanya boleh digunakan untuk mendanai kegiatan di wilayah tersebut dan untuk kepentingan warganya saja.
“Dana Kelurahan Mentikan hanya boleh digunakan untuk warga dan wilayah Mentikan. Jangan digunakan lintas kelurahan. Kalau beli peralatan, yang memakai juga harus warga setempat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan bahwa forum Musbangkel bersifat fleksibel karena dapat digelar dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini berbeda dengan Musrenbang yang prosesnya sudah dirancang dan diusulkan pada tahun sebelumnya.
“Musbangkel ini membuka ruang bagi masyarakat untuk merespons kebutuhan lingkungan yang muncul secara aktual, tanpa menunggu siklus anggaran tahunan,” terangnya.
Dengan adanya skema ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin aktif dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Keterlibatan langsung warga diharapkan mampu menghadirkan program yang tepat guna dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan lingkungan. (Den)