Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

KALSEL

Paman Birin Ejek KPK Tak Becus Ungkap Kasus Pidananya

badge-check


					Paman Birin Ejek KPK Tak Becus Ungkap Kasus Pidananya Perbesar

Paman Birin Ejek KPK Tak Becus Ungkap Kasus Pidananya

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Lembaga Hukum Pemberantasan Korupsi gagal menangkap Sahbirin Noor atau Paman Birin ke ranah hukum pidananya. Kemampuan hukumnya dalam mengungkap kasus korupsi diuji Paman Birin dengan ejekan dirinya sosok pemimpin apel upacara pegawainya muncul sehari sebelum putusan majelis hakim Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan di kabulkan. Dan juga kemunculannya untuk menghindari surat edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan.Artinya, Sahbirin Noor tidak berstatus tersangka lagi dan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

 

“Perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan itu tadi, ya sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,”kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

 

Sebaliknya mendapatkan tantangan, penyidik KPK bakal melakukan risalah hingga memperdalami secara hirarki pemerintahannya secara struktural dalam tatanan negara dan oligarki tambang dimiliki sampai seluruh sektor pemerintah daerah. Bahkan sesuai anjuran, Presiden Prabowo pada Asta Citanya bakal memberantas pelaku korupsi di tanah air, dengan mereformasi hukum di Republik Indonesia. Termasuk dianjurkan agar Kejagung serta lembaga hukum lainnya dan KPK berkordinasi.

 

Penyidik KPK akan meninjau proses hukum, mendalami informasi dan tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru terhadap Sahbirin Noor. Gugurnya status tersangka Sahbirin, dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarti, tidak mempengaruhi proses penyidikan yang telah mereka dalami terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan OTT KPK di Kalimantan Selatan. “Itu hanya menguji aspek formil saja, bulan aspek materil,” katanya.

 

Artinya, KPK lebih memilih tak berkutik menghadapi Gubenur Kalsel Paman Birin yang memiliki bekeng Oligarki pengusaha tambang batu bara di Kalsel yaitu H.Isam. Dan KPK memberikan hadiah dengan mengulurkan penerapan status tersangkanya dan apalagi menangkapnya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL