DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

KALSEL

Pasal Pidana Yang Dikenakan Terhadap Terlapor Kasus

badge-check


					Pasal Pidana Yang Dikenakan Terhadap Terlapor Kasus Perbesar

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Perselisihan antara pelapor dan terlapor terkait kasus yang terjadi di Loundry Berkah Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara menjadi sorotan publik. Dan warga pun berorasi atas langkah hukum yang diambil Ketua Pengadilan Negeri Rantau berinisial I dan menahan terlapor berinisial YM pemilik Loundry Berkah.

 

Wakapolres Tapin KOMPOL Raindhard Maradona S. i. k., M.H mengatakan pasal KUHP yang dikenakan pada perselisihan ini pasal 351 ayat 2 atau pasal 53 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/29/IX Tahun 2024 PKT Polres Tapin tangal 10 September 2024.

 

Analisis Pasal Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/IX/2024/PKT Polres Tapin. Pemahaman Pasal-Pasal yang dikenakan terhadap terlapor yang disangkakan yaitu:

Pasal 351 ayat (2) KUHP: Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah adanya penganiayaan, luka berat, dan hubungan kausal antara penganiayaan dengan luka berat tersebut. Faktanya, disini kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor tidak ada yang terluka.

 

Selanjutnya Pasal 53 ayat (2) KUHP: Pasal ini merupakan aturan tentang percobaan melakukan tindak pidana. Jika tindakan pidana yang akan dilakukan tidak selesai atau gagal, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal percobaan ini. Karena disini adanya dugaan percobaan pembunuhan diantara perselisihan kedua belah pihak.

 

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya di muka umum, diancam dengan pidana. Implikasi dari Pasal-Pasal Tersebut.

Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika Anda disangkakan dengan pasal ini, maka pihak kepolisian atau penuntut umum harus membuktikan bahwa Anda telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.

 

Pasal 53 ayat (2) KUHP: Pasal ini biasanya digunakan sebagai pasal alternatif jika tindakan pidana utama (misalnya, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat) tidak dapat dibuktikan secara lengkap.

 

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Pasal ini terkait dengan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam atau berbahaya di muka umum. Jika Anda membawa senjata tajam atau berbahaya saat kejadian, maka Anda dapat dijerat dengan pasal ini.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL