TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Perselisihan antara pelapor dan terlapor terkait kasus yang terjadi di Loundry Berkah Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara menjadi sorotan publik. Dan warga pun berorasi atas langkah hukum yang diambil Ketua Pengadilan Negeri Rantau berinisial I dan menahan terlapor berinisial YM pemilik Loundry Berkah.
Wakapolres Tapin KOMPOL Raindhard Maradona S. i. k., M.H mengatakan pasal KUHP yang dikenakan pada perselisihan ini pasal 351 ayat 2 atau pasal 53 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/29/IX Tahun 2024 PKT Polres Tapin tangal 10 September 2024.
Analisis Pasal Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/IX/2024/PKT Polres Tapin. Pemahaman Pasal-Pasal yang dikenakan terhadap terlapor yang disangkakan yaitu:
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah adanya penganiayaan, luka berat, dan hubungan kausal antara penganiayaan dengan luka berat tersebut. Faktanya, disini kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor tidak ada yang terluka.
Selanjutnya Pasal 53 ayat (2) KUHP: Pasal ini merupakan aturan tentang percobaan melakukan tindak pidana. Jika tindakan pidana yang akan dilakukan tidak selesai atau gagal, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal percobaan ini. Karena disini adanya dugaan percobaan pembunuhan diantara perselisihan kedua belah pihak.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya di muka umum, diancam dengan pidana. Implikasi dari Pasal-Pasal Tersebut.
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika Anda disangkakan dengan pasal ini, maka pihak kepolisian atau penuntut umum harus membuktikan bahwa Anda telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Pasal 53 ayat (2) KUHP: Pasal ini biasanya digunakan sebagai pasal alternatif jika tindakan pidana utama (misalnya, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat) tidak dapat dibuktikan secara lengkap.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Pasal ini terkait dengan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam atau berbahaya di muka umum. Jika Anda membawa senjata tajam atau berbahaya saat kejadian, maka Anda dapat dijerat dengan pasal ini.(Nas)