Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

KALSEL

Pedagang Duren Ketangkap Polisi Karena Sebar Gambar Porno Lantaran Sakit Hati

badge-check


					Pedagang Duren Ketangkap Polisi Karena Sebar Gambar Porno Lantaran Sakit Hati Perbesar

Pedagang Duren Ketangkap Polisi Karena Sebar Gambar Porno Lantaran Sakit Hati

TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com – Jajaran aparat hukum Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE diranah pelanggaran asusila di wilayah hukumnya sesuai Undang-Undang RI No.45 Tahun 2006 juncto 27 ayat 1 tentang Pelanggaran Asusila dan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE hingga pelaku yang ditetapkan tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

 

Demikian keterangan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka A (22) oleh Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, S.H, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhingrum, S.H, S.IK, dan

Kasatreskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono dalam konferensi persnya, Kamis (23/2) di Polres Tapin.

 

Pelanggar asusila tadi yaitu pria berinisial A (22) pedagang durian yang tertangkap di Siring Rantau Baru Tapin oleh jajaran Polres Tapin akibat melanggar asusila dengan motif menyebarkan foto korban berinisial SR (26) yang juga mantan pacar tersangka A (22) pada tanggal 15 Januari 2023 melalui jaringan sosial Instangram dengan accountnya babysari001. Bahkan tersangka A (22) sempat mengancam korban SR (26), lantaran korban menolak diajaknya kencan sehingga tersangka A (22) sakit hati dan nekat upload foto korban hingga menyebar di Instagram.

 

“Saat ditangkap petugas, tersangka A (22) cukup koperatif dan tak ada perlawanan, demikian waktu penyelidikan dan penyidikan tersangka mengakui semua perbuatanya terhadap petugas yang menginterogasinya,” katanya.

 

Demikian jejaring sosial seperti Instangram apakah ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka A (22) dan pertama terungkap oleh aparat hukum di wilayah Tapin.

 

Dengan adanya UU ITE yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

 

Artinya, adanya pembatasan yang telah diatur dalam undang-undang ITE tidak hanya disimenasi konten pornografi yang bertujuan untuk melindungi anak dan keluarga serta moral anak bangsa yang cenderung rata-rata sudah menggunakan Internet saat ini.

 

Selain itu juga pembatasan konten Perjudian online. Konten mengandung SARA terkait ujaran kebencian di medsos untuk melindungi hak asasi warga dalam persoalan sosial negeri ini, juga melindungi warga dari pengaruh berita palsu yang isi kontennya penipuan online termasuk pencurian online.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL