PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

KALSEL

Pemkab Tapin Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tahun 2024

badge-check


					Pemkab Tapin Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tahun 2024 Perbesar

Pemkab Tapin Peringati Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tahun 2024

TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com : Pemerintah Kabupaten Tapin memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tahun 2024 melalui upacara yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat Daerah Tapin, Kamis (25/4).

 

Upacara dipimpin Pj. Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, MPd. Dihadiri ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

 

Dalam sambutan Pj. Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, MPd diantaranya menyampaikan amanah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian yang mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap semangat dalam memperkuat komitmen memikul tanggung jawab melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Hal itu esuai tema Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 yang diusung yakni “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat”.

 

Menilik sejarah otonomi daerah, dan arti filosofi hingga tujuan dari otonomi daerah yaitu hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsil-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945.

 

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah didesain untuk meng wujudkan percepatan kesejahteraan dengan menumbuhkan kemandirian daerah, melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintah, dan peningkatan daya saing daerah. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL