Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com — Pemerintah Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini, apresiasi datang langsung dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi, yang menyebut Kota Mojokerto sebagai salah satu daerah paling progresif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kunjungannya ke Balai Kota Mojokerto, Hendrar secara khusus mengapresiasi responsivitas dan komitmen Pemkot Mojokerto dalam menindaklanjuti regulasi baru pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, ia menyatakan bahwa Kota Mojokerto layak dijadikan role model bagi daerah lain di Indonesia.
“Pemerintah Kota Mojokerto adalah salah satu yang paling responsif dan konsisten dalam menjalankan regulasi terbaru. Mereka layak menjadi contoh nasional,” ungkap Hendrar usai memberi sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bertempat di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (14/5/2025).
Dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mengutamakan penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data yang disampaikan, kinerja pengadaan Pemkot Mojokerto menunjukkan pencapaian signifikan. Penggunaan produk dalam negeri tercatat konsisten di atas 90 persen, capaian pengadaan melalui usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) melebihi standar nasional, serta pemanfaatan e-Katalog mencapai angka yang sangat tinggi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa Mojokerto tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga menjadi pelopor di antara pemerintah daerah,” tambah Hendrar. Ia bahkan menyarankan agar daerah-daerah lain yang masih kesulitan mengimplementasikan sistem pengadaan yang baik, belajar langsung dari Kota Mojokerto.
“Daerah sekitar yang masih menghadapi tantangan tinggal datang ke sini dan belajar langsung. Ini contoh yang bisa diadaptasi,” ujarnya.
Capaian tersebut juga diperkuat dengan skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kota Mojokerto sebesar 82,59 (kategori baik) serta nilai sempurna 100 persen dalam indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 untuk bidang pengadaan.
Menanggapi apresiasi tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan.
“Kunci utama untuk menarik investasi adalah dengan menunjukkan integritas dan kepatuhan dalam setiap proses pengadaan. Kami berkomitmen menjaga hal itu,” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ia juga berharap melalui sosialisasi yang digelar, seluruh peserta, khususnya aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Mojokerto, dapat semakin memahami dan mengimplementasikan pengadaan yang efisien dan berintegritas.
“Manfaatkan forum ini untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Ini bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Den)