TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dan Polda Kalsel berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya menjadi target operasi (TO) incaran aparat kepolisian untuk mencari tahu keberadaan kedua orang pelaku yang diduga sudah terlibat dalam tindak pidana narkoba. Rabu (18/9) kemarin sekitar pukul 14:00 waktu setempat.
Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu.Saepudin mengatakan kedua orang pelaku berinisial AB (29) warga desa Tangkawang Lama Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin dan SMA (20) warga desa Mandurian hilir Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin.
Pada Hari Rabu, lanjut dikatakannya, Tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Tapin mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa tangkawang lama Rt 001/001 desa tangkawang Kec. Bakarangan Kab. Tapin kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tapin melakukan pengrebekan dirumah tersebut tetapi TO sempat lebih dulu melarikan diri dan dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan , 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,02 gram , 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) bong terbuat dari botol plastik.
Kemudian anggota Polres Tapin melakukan pengembangan dan pencarian kemudian di lakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki Tersangka TO kedua orang pelaku AB (29) dan SMA (20) berhasil ditangkap di jalan gotong royong Kecamatan Banjarbaru kota Banjarbaru tepatnya dirumah SMA (20) kemudian ditemukan , 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu berat bersih 19,77 gram , 1 (satu) bundle plastik , 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru , 1 (satu) buah handphone merk samsung warna orange , 1 (satu) buah pipet kaca ,1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio j warna putih hitam DA 6336 PAF ,1 (satu) buah tas selempang warna hitam atau telah melakukan Tindak pidana selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal itu sesuai laporan kepolisian nomor: LP / A / 46 / IX / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TAPIN / POLDA KALSEL, tanggal 18 September 2024.(Nas)