TAPIN, KALSEL, majalahdetektif. com : Dalam waktu tiga hari anggota Satreskrim Polres Tapin bekerja keras untuk mengungkap hingga menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tersangka pria berinisial N (29) warga jalan pembangunan desa Pematang Karangan Hulu Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin. Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 17:00 waktu setempat.
Dari keterangan Kapolres Tapin AKBP. Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP. Haris Wicaksono bahwa N (29) tertangkap jajaran Resmob Res Tapin di Binuang setelah sebelumnya sempat melarikan diri dengan menaiki mobil hilux yang Ia sambangi saat melintas di Jalan A.Yani Kecamatan Tapin Utara Tapin. Mendapatkan informasi melarikan diri tersangka dengan menaiki mobil, anggota Resmob Res Tapin langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus nya di jalan A.Yani Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Selanjutnya dibawa ke Polres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka N (29) terjerat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban wanita berinisial E, 54 Tahun, warga Jl. Burhan Ali Rantau Desa Antasari Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Di tempat kejadian perkara (TKP) beralamat di jalan Pembangunan Rt. 001 Rw. 001 Desa Pematang Karangan Hulu Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin tepatnya di dalam sebuah rumah anak korban berinisial RM.
Berawal Korban E (54) yang tengah sedang berada di rumah anaknya dan ditinggal sendirian. Karena anak RM sedang menjemput anak pulang sekolah. Korban E (54) yang tengah sendirian keluar rumah sengaja untuk menjemur pakaian, dan tanpa sadar korban melihat tersangka N (29) yang sedang berada diluar tepatnya samping rumah sedang membuat pasir dalam karung, setelah korban selesai menjemur pakaian, korban masuk kembali ke dalam rumah secara tanpa sadar diiringi tersangka N (29) ke dalam rumah. Sontak, korban E (54) menyadari lalu tersangka N (29) masuk berpura-pura ingin meminjam korek api. Namun secara tiba-tiba tersangka N (29) langsung merangkul korban dan mendapatkan perlakuan demikian, korban sempat melawan bahkan sampai dirinya terjatuh seraya berteriak minta tolong. Selanjutnya, tersangka N (29) menyeret korban sampai dibawa keatas tempat tidur, kemudian tersangka langsung menurunkan celana pendek dan celana dalam yang dipakai korban dan memperkosanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban E (54) mengalami trauma, dan melaporkan tersangka N (29) ke Polres Tapin. Kemudian Polres Tapin melakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan Barang Bukti didapatkan 1 (Satu) Lembar Sprei Bermotif Bunga, 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Warna Putih dan Merah, 1 (Satu) Lembar Celana Dalam Perempuan Warna Biru Muda, dan 1 (Satu) Pasang Sendal Merk New Era Warna Hitam. Atas kejadian tersebut, tersangka N (29) terjerat Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Nas)