TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com : Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 menjadi momentum penting bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu fokus utama yang terus diupayakan adalah pemberantasan judi online yang sedang marak terjadi di Indonesia. Demikian Polres Tapin beserta jajarannya dalam rangkaian apel peningkatan disiplin mengimbau jajaran anggotanya untuk menjauhi judi online.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Raindhard Maradona, S.I.K, M.H terhadap seluruh jajaran anggotanya. Jum’at (21/6).
Sebab jika ada anggota Polri yang terlibat judi online terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
Kasat Reskrim Polres Tapin Haris Wicaksono S.T.K, S.I.K., M.Sc mengatakan, “Unit Reskrim Poles Tapin selama tahun 2024 berhasil mengungkap 2 kasus perjudian Online di wilayah hukumnya. “Satu orang pengguna dan satu orang yang mempromosikan judi online, keduanya berhasil diamankan kepolisian,”katanya.
Imbauan kami masyarakat Tapin tidak terjerat dalam lingkaran perjudian online.Karena sudah banyak menjadi korban, akibat kalah judi online yang hanya meresahkan masyarakat. Namun juga membawa dampak negatif bagi berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan moral. Oleh karena itu, dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-78, Polri kembali mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. (Nas)