TAPIN, KALSEL, majalahdetektif. com : Satreskrim Polres Tapin berhasil meringkus pria berinisial HR (44) warga Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam waktu tiga jam setelah kejadian atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan di wilayah hukum Tapin terhadap korban A (8) anak tiri pelaku. Sabtu (25/5). Pelaku HR (44) ayah tiri korban A (8) , terpaksa ilaporkan ke kepolisian oleh Ibu korban R (35), tak terima anaknya yang masih dibawah umur diperlakukan sama dengan dirinya.
Menurut informasi Kapolres Tapin AKBP. Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP. Haris Wicaksono mengatakan, Pada Hari Sabtu, tanggal 25, pada Mei 2024 sekira pukul 13.00 wita. Telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Subs Pencabulan Anak dibawah Umur, bertempat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelapor Ibu korban (35) beralamat di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa. Binderang Rt.004 Rw.002 Kec. Lokpaikat Kab. Tapin.
Awal kejadian ini pertama diketahui pelapor Ibu Korban R (35) yang sedang berada di rumah neneknya bersama anaknya yang masih balita dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil botol dot untuk dipakai adik korban. Tiba dirumah Ibu korban R (35) memergoki pelaku HR (44) bersama anaknya korban A (8) sedang berdekatan dalam kamar diatas tempat tidur atau kasur.
Melihat kedatangan Ibu korban R (35), pelaku HR (44) langsung menjauh dari korban. Selanjutnya, Ibu korban R (35) bergegas mengantarkan botol dot untuk keperluan adiknya di rumah nenek korban. Lalu kembali lagi kerumah dan menjemput korban A (8) untuk membawanya ke luar rumah. Disana pelapor Ibu korban R (35) bertanya kepada korban A (8), apa yang telah dilakukan ayahmu di kamar. Dijawab korban A(8) mengaku bahwa ayah telah melakukan hal yang sama terhadap Ibu korban R (35). Disitu Ibu korban R (35) langsung faham bahwa anaknya telah disetubuhi dan dicabuli oleh prlaku HR (44) yang tak lain ayah tirinya. Tak teruma menimpa anaknya, Ibu korban R (35) langsung melaporkan HR (44) ke Polres Tapin.
Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, l Resmob Res Tapin bersama dengan Anggota piket Sat Reskrim Res Tapin , Unit PPA Sat Reskrim Res Tapin dan Anggota Polsek Lokpaikat langsung bergerak mengumpulkan barang bukti didapatkan 1 ( satu ) Lembar Baju warna Biru dengan motif gambar – gambar dinosaurus dan 1 ( satu ) Lembar Celana pendek warna biru. Lalu menangkap pelaku dihari yang sama Sabtu 25 Mei sekitar pukul 16:30 waktu setempat. Dari program penyelidikan didapatkan keberadaan pelaku berada di rumahnya dan melakukan pencarian yang beralamat di desa Binderang hingga desa Budi Mulia Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Pelaku HR (44) sempat mau melarikan diri dengan sepeda motor nya namun berhasil dilakukan penangkapan untuk di bawa ke polres Tapin guna proses lebih lanjut.
Pelaku HR (44) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tapin atas Tindak Pidana Persetubuhan Subs Pencabulan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Subs Pasal 82 Ayat (2) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Nas)