Polresta Mojokerto Berhasil Bongkar Sindikat Pencuri Kabel PLN, Inilah Upaya PLN Lindungi Instalasinya

Mojokerto Kota – Majalahdetektif.com : Jajaran Polresta Mojokerto untuk pertama kali berhasil meringkus sindikat spesialis pencuri kabel listrik PLN. Dua tersangka dihadiahi timah panas karena saat dilakukan penangkapan berusaha melawan dan kabur. Satu lainnya yang disinyalir membiayai aksi pencurian kabel PLN tersebut masih buron.

 

Dalam kesempatan Konferensi Pers, pada Rabu(05/07/2023) dihadapan puluhan media massa yang ngepos di Pokja Polresta, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, Keempat tersangka ini tak hanya beroperasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja namun juga beraksi di hampir seluruh wilayah Jawa Timur.

 

“Jadi Modus pencurian kabel tersangka ini dengan cara memotong kabel dari gardu travo ke panel. Mereka saling berbagi tugas. Ada yang memotong dengan alat khusus yang pegangannya dibalut solasi hitam. Kemudian yang lain menarik kabel, memotong kabel menjadi kecil-kecil dan memasukkan kabel tersebut ke mobil,” terang AKBP Wiwit di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.

 

Dikatakan AKBP Wiwit, dalam setiap malam tersangka menargetkan beroperasi memotong kabel di 4 lokasi yang berbeda. Setiap ketahuan warga, tersangka mengaku petugas PLN dan beralasan sedang memperbaiki listrik.

 

“Setiap 1 titik travo yang diputus mengakibatkan 300 rumah warga mengalami pemadaman listrik. Jadi disini warga juga dirugikan tapi merasa tidak menjadi korban karena paling lama 3 jam pasti kabel yang putus disambung oleh PLN,” papar AKBP Wiwit.

 

“Total ada 42 titik kabel listrik yang di curi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Selain di wilayah Utara sungai, travo di jalan Pahlawan Kota Mojokerto juga pernah menjadi sasaran,” jelas AKBP Wiwit.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dari setiap titik, PLN mengalami kerugian kehilangan kabel senilai Rp. 1,8 juta. Tak hanya itu, pihak PLN juga mengalami kerugian tak tersalurkannya listrik ke pelanggan sehingga total kerugian dari kejadian ini senilai Rp. 207 Juta.

 

“Sesuai pengakuan keempat tersangka hasil pencurian tersebut, kabel tembaga dijual di wilayah Kebomas Gresik pada juragan rosokan dengan harga Rp. 70 Ribu per kilogram sedangkan setiap titik kabel yang dicuri sekitar 27 kilogram per titik,” ungkap AKBP Wiwit.

 

Lebih jauh dikatakannya, 4 tersangka diantaranya YN berasal dari serang Banten, RR dari Cilegon Banten, SM dari Cilegon dan I dari Bangkalan dan satu tersangka lagi masih buron dan dikejar Jajaran Polres Mojokerto Kota.

 

“Barang Bukti yang sudah berhasil diamankan antara lain 2 buah sisa pipa elbow, 4 zkun kabel, 1 HP Redmi, 63 potongan kabel listrik, 38 plongsongan kabel, 6 gunting besi, 2 kunci pas, 1 unit Mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.

 

Saat ditanya Wartawan pasal dan ancaman terhadap tersangka Kapolresta menjawab KUHP pasal 363 pencurian dengan pemberatan yang merugikan PLN dan masyarakat dengan ancaman masing-masing hukumannya 7 tahun penjara.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dakwaan KUHP pasal 363 karena telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Wiwit didampingi Kasat Reskrimnya.

 

Sementara Manager Manajemen PLN Wilayah UP III yang meliputi Mojokerto, Jombang dan Nganjuk Yudi Lurdianto saat ditanya khusus oleh media ini, apa upaya PLN melindungi dan mencegah pencurian kabel PLN yang merugikan PLN dan masyarakat di wilayahnya, dia memastikan 200 Orang Penjaga Keamanan terus ditingkatkan kewaspadaannya, membuat pagar, membalut kabel dengan pipa besi dan lebih meningkatkan kerjasama keamanan bersama pihak berwajib dan masyarakat luas.

 

“Upaya kami menjaga instalasi PLN utamanya di Gardu-Gardu Travo dengan cara meningkatkan kewaspadaan 200 Petugas keamanan PLN, Membungkus kabel dengan pipa besi dan lebih meningkatkan kerjasama keamanan dengan pihak berwajib dan masyarakat luas” ujarnya.(Mar)

Leave a Reply