Ayah Tiri Bejat Hamili Anaknya Umur 13 Tahun Kini Hamil 3 Bulan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Seorang Ayah Tiri yang bejat yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto tega menyetubuhi anak tirinya yang masih merupakan siswi berusia 13 tahun. Bahkan kakak ipar korban akibat istrinya baru melahirkan juga tega menyetubuhinya di belakang rumah dan di tengah sawah.

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni saat memberikan konferensi Pers dihadapan puluhan Wartawan yg biasa Ngepos di Mapolresta, mengatakan bahwa kasus ini mulai terungkap saat korban yang berbadan dua memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya.

 

”Saat itu, korban bercerita 3 kali dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial SU (44) dan kakak iparnya sendiri TH (32) saat berada di rumah maupun di tengah sawah. Akibat kejadian itu, ia kini kurban tengah hamil tiga bulan,” ungkap AKP Rudy Zaeni, ada Senin (26/02/2024) di Aula Prabu Hayam Wuruk Maolresta Mojokerto.

 

Menurut hasil penyidikan Polresta Mojokerto Kakak ipar korban saat dimintai keterangan diperoleh penjelasan, sehari-hari, korban tinggal satu rumah dengan kedua pelaku dan ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban diketahui sudah bercerai, lalu menikah dengan SU sejak Juni 2023.

Pelaku SU Dimintai Keterangannya

Ayah tiri korban melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian kakak iparnya melakukan perbuatan tercela tersebut hingga empat kali.

 

”Pemerkosaan itu dilakukan antara November sampai Desember 2023. Tanpa ketahuan ibu kandung korban,” ujar AKP Rudy.

 

Tak terima dengan apa yang dialami putrinya, ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024 dengan bukti pemeriksaan dari bidan setempat.

 

Tahu telah dipolisikan, SU dan TH pun kompak melarikan diri. SU yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2/2024).

 

”Polisi juga memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini berhasil diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar Jumat pukul 22.00 WIB,” jelas AKP Rudi.

 

Dijelaskannya, barang bukti yang disita yaitu satu celana dalam warna pink, satu celana dalam warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, dan satu rok levis.

 

“Pasal yang kami terapkan pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Rudi.

 

Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkap bahwa ayah tiri kurban ini timbul nafsu birahinya kepada anak tirinya karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.

 

“Kemudian kakak ipar korban diketahui timbul nafsu birahinya karena istri sahnya baru melahirkan jadi tidak bisa menyalurkan nafsu birahinya sehingga melampiaskannya pada kurban,” tutup Kasatreskrim Polres Kota Mojokerto ini. (Mar)

Leave a Reply