Ning Ita Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Perkuat Integritas, Wujudkan Pemerintahan Bersih di Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Berita Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Ringkus Enam Tersangka Judi Online

badge-check


					Polresta Sidoarjo Ringkus Enam Tersangka Judi Online
Perbesar

Polresta Sidoarjo Ringkus Enam Tersangka Judi Online

SIDOARJO, majalahdetektif.com – Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian, guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

Ada enam tersangka di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online. Ke enam tersangka yang diamankan, antara lain PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (23/8/2022), mengatakan, masing –masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.

 

“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.

 

Masyarakat juga dihimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila disekitarnya terdapat praktek perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.

 

Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo