TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com : Jajaran Reskrim dan Resmob Res Tapin dalam beberapa pekan terakhir di tahun 2024 berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana hingga meringkus pelakunya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari 10 kasus pidana yang ditangani Reskrim Polres Tapin, 2 diantaranya kasus sajam undang-undang darurat dan 8 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pemerkosaan.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin Haris Wicaksono S.T.K, S.I.K., M.Sc dalam press release, Senin (10/6/2024), bertempat di Lobby Mako Polres Tapin. Dari 10 perkara kasus hukum pidana materil (KUHP) dan kasus hukum pidana formil (KUHAP) yang tengah di telisik dan selidiki Polres Tapin beserta jajarannya untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, S.I.K menjelaskan fungsi preventif hukum pidana KDRT yang sedang tinggi di wilayah hukumnya. Istilahnya mencegah lebih baik daripada mengobati, Beliau berikan imbauan kepada warga masyarakat di lingkup keluarga untuk menjaga keluarga dan anak, dengan selalu mengawasinya. “Agar tidak lengah dan tidak berikan kesempatan pada pelaku kejahatan. Karena semua bisa menjadi pelaku kejahatan KDRT dan pemerkosaan di lingkungan keluarga. Yang terpenting pengendalian diri dengan selalu meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT,” katanya.
Berkat perlindungan Allah ta’ala, lanjut Kapolres Tapin, kita dapat terhindar dari perbuatan tindak pidana kejahatan. Banyak majelis ta’lim dan ilmu di Tapin dapat dimanfaatkan untuk dihadiri termasuk para guru dan alim ulama kita ikuti dengarkan nasihatnya agar dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita. Kasat Reskrim menjelaskan fungsi represif hukum pidana kekerasan dalam rumah tangga yang setelah atau sesudah perkara terjadi baik yang sedang ditanganinya untuk diproses lebih dalam lagi.
Sebagaimana baru baru ini, Tersangka berinisial N (29) adalah residivis dengan kasus yang sama di tahun 2017 lalu, mendapatkan vonis hukuman 14 tahun, 5 bulan penjara. Baru setengah bulan bebas keluar dari LP.Rutan di Tanjung pada 16 Mei 2024, kembali nekat melakukan perbuatan bejatnya pada 1 Juni 2024 terhadap korban wanita berinisial E (54) di TKP Jalan Pembangunan RT.001 RW.001 Desa Pematang Karangan Hulu Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalsel. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka motifnya adalah hasrat birahi yang rata-rata mereka tidak bisa mengendalikan birahinya masing-masing,” katanya.
Tersangka N (29) terjerat Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Juga kasus KDRT dan Pemerkosaan lainnya diluar kasus ini yang sedang kami tangani dan dalami ialah seorang bapak berinisial sang memperkosa anaknya dan pelakunya sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(Nas)