PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah? CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

Advertorial

RPJPD 2025-2045 Sudah Diperdakan, Anggota Komisi III Budiarto Berharap Tanah Makam Segera Diwujudkan

badge-check


					RPJPD 2025-2045 Sudah Diperdakan, Anggota Komisi III Budiarto Berharap Tanah Makam Segera Diwujudkan
Perbesar

RPJPD 2025-2045 Sudah Diperdakan, Anggota Komisi III Budiarto Berharap Tanah Makam Segera Diwujudkan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (3/7/2024) yang lalu di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, Saat ditemui dikantornya pada Senin (29/07/2024) berharap agar segenap warga Kota Mojokerto segera memiliki tanah makam yang berdiri di wilayahnya sendiri tidak lagi di wilayah Kabupaten Mojokerto, inilah salah satu sektor juga menjadi perhatian khusus anggota Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

“Pengadaan makam bagi warga Kota Mojokerto harus benar-benar dikaji dan dicarikan solusi yg terbaik, mengingat tanah makam kita saat ini sangat terbatas,warga kota Mojokerto banyak yang dimakamkan di wilayah Kabupaten Mojokerto” tegas Ketua PKS Kota Mojokerto ini.

 

Menurutnya, Komunikasi intens dengan para stakeholder dan pemangku jabatan harus dihadirkan untuk membicarakan langkah terbaik dalam hal yang sangat penting ini, sebab menyangkut kehormatan dan akhir kehidupan warga Kota Mojokerto.

 

“Harapannya kita ingin warga Kota Mojokerto ini mempunyai makam yg berdiri di wilayahnya sendiri, Anggaran dalam pengadaan tanah makam disetial Keluaran sudah ada di RPJPD 2025-2045 maka secepatnya pengadaan tanah tersebut harus segera diwujudkan” harap Anggota Komisi III ini.

 

Politikus muda ini juga merinci sesuai rapat RPJPD yang diikutinya, lahan makam juga sempat dibahas dan diberi solusi. Setidaknya pemenuhan lahan makam di Kota Mojokerto itu membutuhkan lahan sekitar 12 hektare.

 

“Berhubung kondisi Kota Mojokerto sempit, maka harus segera dicari tanah makam didalam Kota Mojokerto, sedang aset lahan yang ada di sepanjang jalan Losari Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto itu Pemerintah Kota Mojokerto wajib menyelamatkan dan harus bisa memanfaatkan aset-aset tanah yang tidur agar dimanfaatkan dengan maximal,” tutup Budiarto.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 21:11 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 14:02 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

22 Desember 2025 - 19:30 WIB

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Trending di Advertorial