TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Sekretaris Daerah Tapin Dr. H. Sufiansyah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama yang disetujui bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menghadapi tantangan pengelolaan Opsen disetiap daerah Kabupaten di Kalsel, termasuk Tapin ini merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan di Republik Indonesia. Dengan pengelolaan Opsen yang baik, tentunya berdampak menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Bertempat Di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (30/10/202).
Acara penandatangan ini dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili Sekda Prov Kalimantan Selatan, seluruh bupati/walikota atau yang mewakili, seluruh sekda kabupaten /kota, seluruh kepala Bapenda, BKAD, BPKAD dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pajak tertentu. Tujuan Opsen adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, tanpa harus memberatkan wajib pajak. Adapun subjek sasaran wajib pajak yang dikenakan Opsen, berkewajiban membayar pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sebagaimana dikatakan Zainal Aqli Kepala Badan Pendapatan Daerah Tapin. Pengelolaan Opsen ini bakal dimulai tanggal 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk mengenai pengelolaan Opsen. Hal itu juga didukung peraturan daerah yang isinya menerangkan secara detail besaran tarif objek pajak dan tata cara pemungutan Opsen masing-masing daerah. Dibuat sesederhana mungkin sebagai bentuk solusi dalam menghadapi tantangan Opsen yang bakal diterapkan dengan baik, yang tentunya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan negaranya. Bahkan bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah sehingga daerah menjadi jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, tidak semua wajib pajak memahami Opsen yang bakal diterapkan, sehingga perlu kiranya sosialisasi yang intensif. Besaran akumulasi tarif biaya Opsen itu ditetapkan dalam bentuk persentase dari pajak yang bakal dikenakan Opsen. Pagu nilainya berbeda-beda antar daerah dan jenis pajak. Demikian tata cara pemungutannya dipersiapkan yang dapat dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Juga tata cara pemungutannya dalam pengelolaan Opsen ini kerap menggunakan sistem informasi terintegrasi untuk mempermudah petugas pengelola Opsen dalam memproses pelaporannya dari mulai pelaporan berkala wajib pajak, pemerintah daerah yang berkewajiban melaporkan data Opsenya secara berkala sampai perhitungan yang harus akurat petugas pengelola Opsen untuk menghindari kesalahan dan konflik. Karena itu perlu didukung Sumber Daya Manusia dari para petugas pengelola Opsen yang memiliki kompetensi yang memadai.
Hal ini tentunya perlu pengawasan lebih dari aparat penegak hukum yang tak terlepas pihak lembaga Inspektorat bertugas mengawasi pengelolaan Opsen. Bahkan tak lepas kemungkinan berkordinasi dengan lembaga terkait untuk menerapkan sanksi bagi wajib pajak dan petugas yang ada melakukan pelanggaran dalam pengelolaan Opsen.(Nas)