TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Polres Tapin menggelar rekonstruksi pembunuhan di wilayah hukumnya dan yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban di sebuah warung jablay hingga meninggal dunia di tempat. Kamis (24/11)
Bertempat di Mapolres Tapin, Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H.,S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya kepada sejumlah Wartawan mengatakan kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka pria berinisial MZ (27) dan Jamal (26). Tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP masuk dalam pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan kekeraaan bersama hingga menyebabkan korban meninggal dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian pembunuhan terjadi di wilayah hukum Tapin pada 23 November 2022 kemarin dini hari sekitar pukul 03:00-04:00 waktu setempat. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani KM.101 di sebuah warung Jablai. Adapun yang melaporkan kasus pembunuhan ini adalah paman korban kepada aparat Kepolisian.
“Motif pembunuhan ini dipicu lantaran sakit hati hingga bertikai dan terjadi percekcokan antara kedua pelaku MZ (27) dan Jamal (26) dengan korban berinisial Muhammad Restu (18) warga Tapin Selatan. Setelah cekcok, pelaku pulang meninggalkan korban ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban lalu membunuhnya,”jelasnya.
Kapolres juga menyebutkan kedua tersangka MZ (27) dan Jamal (26) ini berteman karena memiliki rumah yang jarak berdekatan.
“Pelaku Jamal (26) menikam korban dibagian perut, punggung belakang, hingga pinggang sampai usus bagian perut terburai keluar. Sementara temannya juga memukul korban sebanyak 5 kali,”katanya.
“Kedua pelaku nekat membunuh korban tentunya karena dipengaruhi minuman keras dan senjata tajam bawaannya. Selama tahun 2022, sudah 8 kasus pidana pembunuhan terjadi di wilayah hukum Tapin. Dari laporan Kasat Reskrim didominasi karena pengaruh miras.Untuk itu diimbau setiap ada persoalan jangan ragu untuk lapor ke Kepolisian, kami sebagai Kapolres akan membantu dan jangan bertindak main hakim sendiri,”katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP.Haris Wicaksono yang mendampinginKapolres juga mengatakan dalam menangkap kedua tersangka cukup korporatif dan tidak ada perlawanan.
“Setelah mengantongi identitas korban dan kedua tersangka. Sekitar pukul 4:30 waktu setempat kita mendatangi keberadaannya di tengah masyarakat dan menangkapnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas Kasatreskrim.(Nas)