Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap

badge-check


					Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap Perbesar

Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap

Mojokerto, Majalahdetektif.com  – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Enam pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis, sementara sisanya terdiri dari seorang pengamen dan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sepeda motor yang mudah dicuri, seperti kendaraan yang kuncinya masih menggantung atau disimpan di dalam dashboard motor.

“Dari enam pelaku ini, tiga merupakan residivis. Sisanya adalah seorang pengamen dan pasangan suami istri. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, satu set kunci T, tujuh buah kaos, serta seperangkat alat untuk menggunakan sabu,” ungkap AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3/2025).

Modus operandi para pelaku cukup terencana. Mereka berburu kendaraan di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Salah satu pelaku bertugas mencuri motor, sementara lainnya mengawasi situasi sekitar. Khusus untuk pasangan suami istri yang turut terlibat, sang suami berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan istrinya bertugas mengantarkan ke lokasi serta memantau kondisi sekitar.

“Pencurian dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, hanya sekitar 10 detik. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menambahkan sistem keamanan tambahan pada kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku,” tegas AKBP Daniel.

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto