Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik

Berita Mojokerto

Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap

badge-check


					Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap Perbesar

Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap

Mojokerto, Majalahdetektif.com  – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Enam pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis, sementara sisanya terdiri dari seorang pengamen dan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sepeda motor yang mudah dicuri, seperti kendaraan yang kuncinya masih menggantung atau disimpan di dalam dashboard motor.

“Dari enam pelaku ini, tiga merupakan residivis. Sisanya adalah seorang pengamen dan pasangan suami istri. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, satu set kunci T, tujuh buah kaos, serta seperangkat alat untuk menggunakan sabu,” ungkap AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3/2025).

Modus operandi para pelaku cukup terencana. Mereka berburu kendaraan di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Salah satu pelaku bertugas mencuri motor, sementara lainnya mengawasi situasi sekitar. Khusus untuk pasangan suami istri yang turut terlibat, sang suami berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan istrinya bertugas mengantarkan ke lokasi serta memantau kondisi sekitar.

“Pencurian dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, hanya sekitar 10 detik. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menambahkan sistem keamanan tambahan pada kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku,” tegas AKBP Daniel.

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?
Trending di Berita Mojokerto