DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap

badge-check


					Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap Perbesar

Sindikat Curanmor Beraksi di 21 TKP di Mojokerto, Tiga Residivis Kembali Ditangkap

Mojokerto, Majalahdetektif.com  – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Enam pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis, sementara sisanya terdiri dari seorang pengamen dan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sepeda motor yang mudah dicuri, seperti kendaraan yang kuncinya masih menggantung atau disimpan di dalam dashboard motor.

“Dari enam pelaku ini, tiga merupakan residivis. Sisanya adalah seorang pengamen dan pasangan suami istri. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, satu set kunci T, tujuh buah kaos, serta seperangkat alat untuk menggunakan sabu,” ungkap AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3/2025).

Modus operandi para pelaku cukup terencana. Mereka berburu kendaraan di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Salah satu pelaku bertugas mencuri motor, sementara lainnya mengawasi situasi sekitar. Khusus untuk pasangan suami istri yang turut terlibat, sang suami berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan istrinya bertugas mengantarkan ke lokasi serta memantau kondisi sekitar.

“Pencurian dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, hanya sekitar 10 detik. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menambahkan sistem keamanan tambahan pada kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku,” tegas AKBP Daniel.

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto