Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

KALSEL

Struktur Dan Peran Satgas Pemberantasan TIPIKOR Di Tapin

badge-check


					Struktur Dan Peran Satgas Pemberantasan TIPIKOR Di Tapin Perbesar

Struktur Dan Peran Satgas Pemberantasan TIPIKOR Di Tapin

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com : Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah Tapin yang dibentuk Polres Tapin dalam upayanya memperkuat integritas sebagai aparat penegak hukum terdepan dan transparansi yang mengacu pada keterbukaan informasi, kejujuran, dan akuntabilitas dalam suatu proses, tindakan, atau organisasi di Kabupaten Tapin. Demikian informasi ini diperoleh dari Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, Sabtu (2/11).

 

Struktur dan peran anggota Satgas terdiri dari berbagai unsur di lingkungan horizontal pemerintah daerah seperti Bupati, Sekda, dan Kepala Perangkat Daerah terkait yang berperan memimpin Satgas, mengalokasikan anggaran, hingga berikan dukungan kebijakan.

 

Di lingkungan vertikal aparat penegak hukum ada Kepolisian, Kejaksaan, dan termasuk KPK hal ini jika kasusnya masuk dalam kewenangannya. Aparat hukum ini berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

 

Juga unsur perwakilan masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, akedemisi, LSM, dan media massa. Mereka berperan memberikan masukan, termasuk mengawasi kinerja Satgas hingga menjembatani komunikasi dengan masyarakat.

 

Juga unsur auditor yang berperan melakukan pemeriksaan keuangan dan kinerja sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan.

 

Pembentukan Satgas ini atas inisiatif baik itu oleh pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat. Penyusunan SK dibuat oleh Bupati atas pembentukan Satgas ini. Selain itu, Satgas menyusun struktur organisasinya dan menetapkan tugas pokok masing-masing anggotanya. Juga berikan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan dan tugasnya contohnya seperti memotivasi aparat hukum menjadi terdepan dapat menduduki tatanan formasi bidang pidana hingga dapat mengungkap kasus tindak pidana. Selain itu, mengumpulkan informasi terkait atas dugaan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan bukti yang kuat, tak lepas kemungkinan Satgas bakal ikut melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan berkordinasi bersama aparat penegak hukum.

 

Penuntutan, setelah proses penyidikan selesai kasus diarahkan ke Kejaksaan mulai dari tahap pertama P19 hingga tahap berikutnya P21 untuk dilakukan penuntutan. Selain itu, Satgas secara berkala juga melakukan evaluasi terhadap kinerja dan efektifitas kegiatannya.

 

Karena di daerah wilayah hukum struktur tata negara ini tentu bakal banyak menghadapi berbagai tantangan mereka untuk dapat mengungkap suatu kasus atas dugaannya untuk dibawa ke ranah pidana. Dari mulai kurangnya komitmen, karena tidak semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi. Disamping itu, minimnya sumber daya dengan terbatasnya anggaran dan SDM langsung lemas dan semua itu dapat menghambat kinerja Satgas. Apalagi ini momentum menjelang Pemilu Serentak dari mulai pencalonan Bupati, Gubernur tentunya intervensi politik rentan masuk dalam struktur tatanan formasi hukum hingga menjadi tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi Satgas.

 

Dalam mengatasi tantangan itu tentunya diperlukan kepemimpinan yang kuat berintegritas, karena buah tak jauh dari pohonnya. Bupati dan Gurbenur harus menjadi pemimpin yang tegas dan konsisten dalam memberantas korupsi, bukan ikut suap dan menyuap seperti yang dialami Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat ini.

 

Selain itu berkaloborasi semua pihak terkait harus bekerjasama secara sinergis. Transparansi kegiatan Satgas dilakukan secara terbuka dan transparan. Juga penguatan kapasitas, anggota Satgas perlu diberikan pelatihan dan pembekalan ilmu hukum untuk meningkatkan kapasitasnya menjadi terdepan dengan prinsip aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari.

 

Pembentukan Satgas pemberantasan korupsi di daerah merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Dengan dukungan dari semua pihak, Satgas diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memberantas korupsi di Indonesia.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL