PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Advertorial

Tutup Aktifitas Publik, Langkah Tegas Ning Ita Cegah Covid-19

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : Upaya pemerintah Kota Mojokerto dalam penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto terus berlanjut. Selain melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak disejumlah pusat perbelanjaan pada Selasa (17/3) kemarin dan penyemprotan cairan desinfektan di Terminal Kertajaya hari ini, Wali kota Mojokerto secara resmi menginstruksikan untuk menutup area publik di Kota Mojokerto. Larangan ini tertuang dalam SE Walikota nomor 443.33/2857/417.302/2020.

Sebagaimana tertuang dalam SE Wali kota Mojokerto mulai hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 Car Free Day (CFD) di Aloon-aloon dan Benteng Pancasila serta Pasar Minggu Pagi (Pasar Kaget) di Surodinawan Kota Mojokerto akan ditiadakan.
Selain itu tempat-tempat wisata juga akan ditutup seperti bioskop, tempat hiburan / karaoke, TPA Randegan, Alun-alun, Hutan Kota, Kampung Tematik (Kampung Hidroponik, Kampung Mural, Kampung Sayur, Kampung Buah Pulorejo, Kampung Jeruk), Jogging Track, Taman Bermain di Alun-alun, Hutan Kota dan Jl. Benteng Pancasila, Gubug Wayang, Perpustakaan umum di tempat-tempat umum.

Dalam SE ini Wali kota Mojokerto juga menginstruksikan untuk meniadakan kegiatan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia sampai dengan tanggal 29 Maret 2020. “Kegiatan pemantauan tumbuh kembang anak dan kesehatan lansia dilakukan oleh keluarga masing-masing, bekerja sama dengan kader motivator kesehatan dan dilaporkan ke petugas Puskesmas. Begitu pula dengan masa belajar dirumah masing-masing pada sekolah mulai PAUD sampai dengan SMP diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020”jelas Ning Ita.

Ning Ita juga berharap agar segenap warga Kota Mojokerto bersinergi berbagai unsur pemerintah untuk mencegah Covid-19 di Kota Mojokerto. “Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga diri kita, keluarga kita dan menyelamatkan warga kita dari terjangkitnya Covid-19 di Kota Mojokerto.”pungkasnya (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial