Video – Pengacara & Yai Ud Sesalkan Penyidik KPK Tidak Tindak Wawali dan 22 Dewan Kota Yang Terlibat OTT KPK

SIDOARJO – majalahdetektif.com : Sidang Kasus OTT KPK terkait Kasus Korupsi perubahan Anggaran gedung PENS ITS di Pulo, Kota Mojokerto masuki babak seru setelah Agenda Pembacaan Dakwaan terhadap terdakwa Walikota Masud Yunus pada Kamis (31/7/2018) dalam sidang kedua Senin (6/8/2018) berupa Eksepsi-Nota Keberatan mulai memanas, Mahfud Pengacara Masud Yunus dalam pembacaan Nota keberatan juga menyingung tentang keadilan terhadap Kliennya dan menyesalkan KPK tidak menindak Wawali Suyitno dan 22 Angota Dewan Kota yang terbukti terlibat bahkan telah terbukti memberikan- mengembalikan uang korupsi kepada KPK, sementara Kleannga Masud Yunus hanya dilapori Kadis PUPR dan direkam oleh Wiewied Febrianto sehingga dianggap dalam dakwaan sebagai otak dan penanggung jawab kasus tersebut.
“Klien kami Masud Yunus sejak awal pembelaan kami yakinkan pada semua pihak merupakan korban ketidakadilan, beliaunya bukan dan pasti bukan inisiator kasus Pens ITS, sangat mungkin beliaunya sengaja dijebak oleh lawan politiknya agar tidak bisa mencalonkan diri sebagai Cawali Mojokerto yang saat itu suaranya signifikan, sangat mungkin menang dan mengancam Cawali lainnya,  Pengadilan Tipikor merupakan ruang luas untuk mencari keadilan semestinya hukum ditegakkan Wawali dan 22 Dewan Kota-lah yang semestinya layak disebut inisiator layak segera ditetapkan sebagai tersangka menyusul klien kami” tegasnya.
Sementara Jaksa KPK Tito Zaelani dan Arim saat ditemui media ini di kantin PN Tipikor menjelaskan, bahwasanya Kasus Walikota Masud Yunus telah memasuki dakwaan dan eksepsi dan setelah KPK menanggapi nota keberatan terdakwa maka Hakim segera  memutuskan dalam Agenda Putusan Sela yang menentukan di persalahkan atau tidak. Terdakwa dilanjut apa tidak sidang perkara terdakwa Masud Yunus, tentang kepastian ada tidaknya tersangka baru tergantung penyidik KPK dan yang terpenting fakta-fakta persidangan, menurutnya yang jelas penyidikan kasus OTT KPK Kota Mojokerto terus berlangsung dan tidak ada penghentian perkara-SP3.
“Yang pasti KPK bertindak profesional dan sudah teruji itu, Tentang Kasus OTT KPK Kota Mojokerto setahu saya, Penyidikan kasus ini terus berlangsung tidak ada penghentian atau SP3 jika ditanyakan apa ada tersangka baru semuanya tergantung para penyidik dan Pimpinan KPK, termasuk Wawali dan 22 Dewan Kota, Yang terpenting ayo kita ikuti saksi-saksi dan Fakta-Persidangan mengarah pada Wawali dan 22 Dewan yang anda tanyakan tadi ” tegasnya.
Disinggung keterlibatan Wawali Suyitno yang kini mengantikan posisi Masud Yunus, berikut 22 Dewan kota yang terbukti dan mengembalikan uang korupsi kepada KPK, kedua Jaksa Muda KPK ini saling memandang mengisyaratkan bahwa selain menjerat semua pimpinan dewan dan Kadis PUPR juga akan ada tersangka baru, Ada kesan mengelak sebelum ada keputusan penyidik dan pimpinan KPK.
“Setahu saya Wawali Kota Mojokerto dan 22 Dewan Kota sudah diperiksa penyidik KPK, Selama ini tidak ada pemeriksaan dan kasus yang ditangani KPK mandeg, siapapin yang terlibat pasti ditindak tentang isu Sprindik susulan masih belum ada. ikuti saja perkembangan penanganan perkara, lihat saja fakta di persidangan” tegasnya.(achmadmardianto)

Leave a Reply