Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Berikan Kelonggaran Jam Malam

badge-check

Mojokerto – Polemik terkait pembatasan jam malam yang dinilai terlalu dini oleh pedagang kaki lima (PKL), akhirnya terjawab. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit. Perpanjangan jam operasional tersebut, disampaikan pada forum silaturahmi bersama PKL di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Selasa (5/5/2020).

Dilansir dari www.majalahglobal.com, Dengan didampingi Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Kapolresta AKBP Bogiek Sugiyarto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, forum silaturahmi bersama PKL menghasilkan sebuah kesepakatan, bahwa para pedagang diperbolehkan berjualan melebihi jam malam yang telah ditetapkan pada surat edaran wali kota, yakni hingga pukul 21.00 wib. Namun, dengan persyaratan yang harus ditaati bersama.

“Kami memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit, tapi dengan syarat mereka harus mentaati protokoler kesehatan. Harus memakai masker, tidak menyediakan tempat duduk dan meja. Dan hanya melayani take away atau dibungkus saja. Kami mohon dan kami minta, tolong terapkan protokol kesehatan. Jangan layanani di tempat, tapi dibawa pulang. Supaya tidak ada kerumunan,” jelas Ning Ita.

Penerapan jam malam yang sesuai dengan surat edaran pada pukul 19.00 wib lanjut Ning Ita, bukan dimaksudkan untuk menyulitkan para pedagang harian yang selama ini menggantungkan hidupnya. Namun, pembatasan jam malam tersebut tidak lebih untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi diseluruh daerah. “Keputusan ini, dibuat untuk melindungi warga Mojokerto. Tidak ada maksud untuk menyusahkan warga,” tegasnya.

Perpanjangan jam operasional bagi para pedagang tersebut, tertuang dalam penandatangan bersama. Dimana, para PKL wajib mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan. Hal tersebut pun disambut baik oleh Mardianto Efendi, salah satu perwakilan pedagang kaki lima yang turut hadir dalam forum silaturahmi. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang telah memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk berjualan lebih lama hingga pukul 21.00 wib,” katanya.

Melalui kesepakatan tersebut lanjut Mardianto Efendi, ia berjanji dan akan menyampaikan dengan tegas kepada seluruh para PKL yang berjualan untuk mentaati semua persyaratan yang telah diterapkan. “Kami bersedia berjualan hanya take away (dibawa pulang) dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja makan bagi pengunjung. Dan apalagi terjadi pelanggaran, maka kami berhak menerima konsekwensinya dengan menutup warung tidak berjualan lagi,” tegasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto