Mojokerto, Majalahdetektif.com — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/5/2025). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto dan dihadiri pimpinan serta anggota legislatif.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Mojokerto atas kemitraan yang telah terjalin erat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Penyampaian Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 hingga 322, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” ujar Ning Ita.
Ia menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur dan mencakup tujuh laporan utama. Di antaranya adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan, yang turut dilengkapi dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam uraian keuangannya, Ning Ita menyebutkan bahwa pendapatan daerah Kota Mojokerto tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1,012 triliun, dan berhasil direalisasikan sebesar Rp1,058 triliun atau 98,74 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan sumber pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,029 triliun dari total anggaran sebesar Rp1,091 triliun, atau sekitar 94,28 persen. Komponen belanja ini meliputi belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk mendukung layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan fasilitas sosial.
“Seluruh alokasi belanja dirancang untuk menjamin peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat serta menunjang pembangunan infrastruktur pemerintahan yang berkelanjutan,” terang Ning Ita.
Untuk komponen pembiayaan daerah, realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp78,925 miliar dari target Rp78,966 miliar, atau setara 99,95 persen. Sumber pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya serta pengembalian pinjaman bergulir, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada lembaga keuangan non-bank.
Secara keseluruhan, dengan total realisasi pendapatan Rp1,058 triliun dan belanja Rp1,029 triliun, tercatat defisit anggaran sebesar Rp29,322 miliar. Namun setelah memperhitungkan pembiayaan netto, Pemerintah Kota Mojokerto masih mencatatkan SILPA tahun 2024 sebesar Rp49,603 miliar.
“SILPA ini akan menjadi salah satu komponen penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Ning Ita.
Tahapan pembahasan Raperda ini akan berlanjut dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota atas pandangan umum tersebut dalam rapat-rapat paripurna berikutnya. (Den)