Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

badge-check


					Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal Perbesar

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Jumat (22/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dibantu unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, menggelar operasi gabungan di sejumlah kawasan.

Razia ini menyasar pedagang eceran di tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing bertugas menyisir wilayah berbeda. Total ada 17 titik yang diperiksa secara bergiliran, mulai dari toko kelontong hingga warung kecil yang dicurigai memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan di 17 lokasi, kami tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal maupun produk rokok tanpa cukai. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP., M.Si.

Sementara itu, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Sidoarjo, Nevi Egwandini, mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba memperjualbelikan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas.

“Cukai tembakau menjadi salah satu penopang penerimaan negara yang hasilnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada yang memperdagangkan rokok ilegal, otomatis merugikan kita semua,” jelas Nevi.

Nevi menegaskan, pihak Bea Cukai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan mengedarkan rokok tanpa cukai. Hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

“Sesuai aturan, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda yang nilainya mencapai 10 sampai 20 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Kami harap masyarakat benar-benar memahami risikonya,” tandasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial