PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah? CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

Advertorial

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

badge-check


					Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal Perbesar

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Jumat (22/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dibantu unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, menggelar operasi gabungan di sejumlah kawasan.

Razia ini menyasar pedagang eceran di tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing bertugas menyisir wilayah berbeda. Total ada 17 titik yang diperiksa secara bergiliran, mulai dari toko kelontong hingga warung kecil yang dicurigai memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan di 17 lokasi, kami tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal maupun produk rokok tanpa cukai. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP., M.Si.

Sementara itu, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Sidoarjo, Nevi Egwandini, mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba memperjualbelikan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas.

“Cukai tembakau menjadi salah satu penopang penerimaan negara yang hasilnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada yang memperdagangkan rokok ilegal, otomatis merugikan kita semua,” jelas Nevi.

Nevi menegaskan, pihak Bea Cukai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan mengedarkan rokok tanpa cukai. Hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

“Sesuai aturan, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda yang nilainya mencapai 10 sampai 20 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Kami harap masyarakat benar-benar memahami risikonya,” tandasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 21:11 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 14:02 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

22 Desember 2025 - 19:30 WIB

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Trending di Advertorial