Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Advertorial

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

badge-check


					Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal Perbesar

Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto di 17 Titik, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Jumat (22/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dibantu unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, menggelar operasi gabungan di sejumlah kawasan.

Razia ini menyasar pedagang eceran di tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing bertugas menyisir wilayah berbeda. Total ada 17 titik yang diperiksa secara bergiliran, mulai dari toko kelontong hingga warung kecil yang dicurigai memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan di 17 lokasi, kami tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal maupun produk rokok tanpa cukai. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP., M.Si.

Sementara itu, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Sidoarjo, Nevi Egwandini, mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba memperjualbelikan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas.

“Cukai tembakau menjadi salah satu penopang penerimaan negara yang hasilnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada yang memperdagangkan rokok ilegal, otomatis merugikan kita semua,” jelas Nevi.

Nevi menegaskan, pihak Bea Cukai tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan mengedarkan rokok tanpa cukai. Hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

“Sesuai aturan, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda yang nilainya mencapai 10 sampai 20 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Kami harap masyarakat benar-benar memahami risikonya,” tandasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik

28 April 2026 - 10:20 WIB

Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

20 April 2026 - 14:23 WIB

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733

10 April 2026 - 15:14 WIB

Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

9 April 2026 - 09:58 WIB

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

2 April 2026 - 10:30 WIB

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini
Trending di Advertorial