Mojokerto, Majalahdetektif.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Rabu (19/11/2025). Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda penegakan hukum yang juga akan dilanjutkan pada 21 November 2025.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto menyampaikan bahwa operasi hari ini menyasar tiga kecamatan dengan total 17 titik pemeriksaan. Masing-masing meliputi lima titik di Kecamatan Prajurit Kulon, tujuh titik di Kecamatan Kranggan, dan lima titik di Kecamatan Magersari.

“Alhamdulillah dari seluruh lokasi yang kami sidak, tidak ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam kegiatan lanjutan.
Perwakilan Bea Cukai, Angga Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi kali ini juga diisi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang. Harapannya, masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya, baik bagi kesehatan maupun bagi penerimaan negara melalui cukai.
“Alhamdulillah hari ini tidak ditemukan pelanggaran. Kami lebih menekankan edukasi kepada pedagang agar mereka paham apa itu rokok ilegal dan sanksi pidananya, yang bisa mencapai 1 hingga 5 tahun,” jelasnya.
Ia menyebutkan masih ada tiga kegiatan tambahan yang akan digelar hingga akhir tahun.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai banyaknya masyarakat yang masih mengonsumsi rokok ilegal meski sulit ditemukan di lapangan, Bea Cukai menjelaskan bahwa pola peredaran kini banyak berpindah ke platform online.
“Sebagian besar masuk dari luar Mojokerto. Saat ini sistem penjualan online, terutama melalui metode COD, membuat peredarannya sulit dideteksi karena pembelian dilakukan secara personal, bukan untuk dijual kembali,” terang Angga.
Karena itu, ia mendorong peran serta masyarakat dan media untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya titik distribusi atau penjual rokok ilegal. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan secara mendalam,” tegasnya.
Bea Cukai juga menjadwalkan operasi besar pada awal Desember untuk semakin menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Hingga tahun 2025, tercatat sudah sekitar 100 pedagang di luar wilayah Kota Mojokerto yang diamankan dalam berbagai operasi penindakan.
Selain penegakan hukum, sosialisasi terus dilakukan secara tatap muka hingga ke desa-desa yang belum aktif menggunakan media digital. Hal itu dilakukan agar pemahaman masyarakat lebih merata, terutama terkait larangan mengedarkan rokok ilegal.
Satpol PP Kota Mojokerto juga menggelar setidaknya tiga kegiatan sosialisasi bagi pelaku usaha sepanjang tahun ini, disertai operasi gabungan yang sekaligus menjadi upaya penyebaran informasi kepada pedagang. (Den/Adv)














