Mojokerto, majalahdetektif.com : Sidang Pertama kasus yang menggemparkan Mojokerto dan sekitarnya berupa pembunuhan disertai mutilasi di hutan Pacet, setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Terdakwa Alvi melalui Pengacaranya mengajukan Eksepsi(Keberatan)

Kasus yang menggemparkan Mojokerto berupa pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan di kawasan hutan Pacet diancam hukuman mati, Pengacara terdakwa keberatan dan mengajukan eksepsi.
Terdakwa Alvi Maulana (24) yang tampak ganteng dan alim berbaju dan berkopyah putih menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026) siang.
Dalam pantauan Detektif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maximal hukuman mati.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin, dalam tanggapannya menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Edi Hariyanto, menyampaikan bahwa eksepsi yang akan diajukan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
“Berdasarkan analisis kami, tempat kejadian perkara masuk dalam wilayah hukum PN Surabaya, bukan PN Mojokerto. Hal ini menjadi dasar kami mengajukan eksepsi terkait kompetensi relatif pengadilan,” ujar Edi usai persidangan. Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pengacara senior ini menegaskan bahwa unsur perencanaan masih harus dibuktikan melalui rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa bertujuan untuk memastikan seluruh hak-hak hukum terdakwa terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
“Berencana atau tidaknya perbuatan tersebut akan diuji dalam tahap pembuktian. Kehadiran kami bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Mar)














