Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Advertorial

Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD

badge-check


					Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Perbesar

Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – DPRD Kota Mojokerto memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, khususnya di lingkungan DPRD. Melalui kolaborasi tersebut, lembaga legislatif daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi, yang dapat merugikan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus dimulai dari upaya pencegahan melalui penguatan sistem, integritas, serta pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan.

“Korupsi dapat merusak sendi-sendi perekonomian dan demokrasi. Dampaknya juga sangat luas bagi masyarakat. Karena itu perlu langkah bersama untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan kecurangan maupun penyimpangan,” ujarnya.

Ery juga mengingatkan bahwa pengalaman kasus hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta kewenangan sebagai penyelenggara negara.

Ia berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada anggota DPRD terkait rambu-rambu hukum, sehingga setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ery menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“APBD merupakan uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia mengatakan, melalui bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.

Abdul Rasyid menambahkan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, penyusunan pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum terhadap kegiatan pemerintahan, hingga mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.

Ia berharap kerja sama ini tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan taat hukum di Kota Mojokerto.

“Melalui sinergi ini, kami berharap pelayanan hukum kepada pemerintah daerah semakin optimal dan mampu mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Den/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

4 Maret 2026 - 13:05 WIB

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

3 Maret 2026 - 09:10 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

17 Februari 2026 - 10:23 WIB

DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

13 Februari 2026 - 04:17 WIB

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah
Trending di Advertorial