Kabupaten Mojokerto, majalahdetektif.com – Perayaan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto tahun ini tak sekadar seremonial. Pemerintah Kabupaten Mojokerto justru menghadirkan kebijakan yang langsung terasa manfaatnya bagi masyarakat: penghapusan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa menambah beban masyarakat. Warga kini memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta jenis pajak daerah lainnya, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tahun pajak 2013 hingga 2026, dengan periode pelaksanaan mulai 1 April sampai 30 Juni 2026.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga membangun kesadaran bersama,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Muhammad Albarraa dan Muhammad Rizal Oktavian, program ini diposisikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus ajakan kolaboratif kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang adil untuk berkontribusi dalam pembangunan, tanpa terbebani denda masa lalu.
Tak hanya memberi keringanan, Pemkab Mojokerto juga menghadirkan kemudahan akses pembayaran. Selain melalui layanan langsung, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal digital—mulai dari perbankan seperti Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP hingga platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, dan OVO.
Kemudahan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, praktis, dan fleksibel. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Harapannya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Karena sekarang semuanya sudah dipermudah,” tambah Nurul.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang dipatok mencapai Rp 881,788 miliar. Khusus sektor pajak daerah, ditargetkan mampu menyumbang Rp 529,754 miliar—meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian awal tahun menunjukkan sinyal positif. Hingga triwulan pertama, realisasi PAD telah menembus 17,94 persen, sementara penerimaan pajak daerah berada di angka 17,17 persen. Tren ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh, seiring dengan kebijakan yang lebih adaptif dan humanis.
Program pembebasan denda ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan budaya taat pajak yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Sebab, setiap rupiah pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bersama untuk masa depan daerah.
“Ini kesempatan yang sayang jika dilewatkan. Mari kita wujudkan Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur dengan dimulai dari kepatuhan pajak,” pungkas Nurul. (Den/adv)














