Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Advertorial

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

badge-check


					Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Perbesar

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

MOJOKERTO | Majalah Detektif – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Mojokerto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan kewajiban pembelian seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.

Dalam forum tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Kota Mojokerto menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan maupun mengharuskan orang tua siswa membeli seragam ataupun atribut sekolah melalui sekolah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang diterima DPRD. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kewajiban pembelian seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga perlu melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak sekolah agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya.

“Rapat dengar pendapat hari ini bertujuan meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 sampai SMP Negeri 9 terkait adanya pengaduan masyarakat. Dalam surat aduan disebutkan bahwa SMP Negeri 3 mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut sekolah di sekolah. Setelah kami meminta penjelasan, Kepala SMP Negeri 3 menyatakan tidak pernah mewajibkan pembelian seragam maupun atribut sekolah. Sekolah hanya menyediakan atribut agar memudahkan orang tua yang membutuhkan,” ujar Indro saat memberikan keterangan usai RDP.

Indro menambahkan, klarifikasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada SMP Negeri 3, tetapi juga menjadi momentum untuk berdialog dengan seluruh kepala SMP negeri di Kota Mojokerto mengenai berbagai persoalan pendidikan.

Sebelumnya, dalam rapat, Indro juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, sedangkan pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan.

Selain itu, ia juga mengutip Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang memperbolehkan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Kota Mojokerto, Rejo, menegaskan bahwa sekolah hanya menyediakan atribut sekolah bagi orang tua yang membutuhkan dan tidak pernah mewajibkan pembelian.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan bantuan tiga stel kain seragam kepada peserta didik baru. Namun, banyak orang tua yang menanyakan tempat membeli atribut pelengkap seperti topi, dasi, maupun perlengkapan lainnya.

Menurutnya, sekolah kemudian menyediakan atribut tersebut sebagai bentuk pelayanan agar orang tua tidak kesulitan mencarinya di luar sekolah.

“SMP Negeri 3 Kota Mojokerto tidak pernah mengharuskan, apalagi mewajibkan siswa membeli peralatan maupun atribut sekolah. Yang kami sampaikan kepada orang tua hanyalah pendataan bagi yang membutuhkan. Ada yang membeli topi saja, ada yang tidak membeli sama sekali. Sekolah hanya menyediakan bagi yang memerlukan,” jelas Rejo.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III menyatakan bahwa substansi pengaduan masyarakat telah memperoleh klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan pembelian seragam maupun atribut, melainkan hanya menyediakan perlengkapan bagi orang tua yang ingin membelinya di sekolah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKS, Budiarto, menegaskan bahwa forum tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak sekolah, melainkan sebagai ruang diskusi guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Mojokerto.

Menurutnya, DPRD berkomitmen mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh SMP Negeri di Kota Mojokerto sehingga tidak lagi muncul stigma sekolah favorit.

Usai pembahasan klarifikasi, DPRD juga meminta seluruh kepala sekolah menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing sekolah, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, kekurangan tenaga pendidik, hingga persoalan peserta didik.

“Setelah ini kami akan berdiskusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Semangat kami adalah pemerataan kualitas pendidikan. Karena itu kami meminta setiap sekolah membuat laporan mengenai berbagai persoalan, baik kebutuhan sarana prasarana, kekurangan guru, pengembangan SDM, maupun persoalan siswa. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti bersama Dinas Pendidikan, bahkan bila diperlukan akan kami sampaikan hingga ke Kementerian Pendidikan,” kata Budiarto

Ia mencontohkan adanya laporan mengenai siswa yang terancam tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi sebagai persoalan yang perlu segera dicarikan solusi bersama.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa dugaan kewajiban pembelian seragam di SMP Negeri 3 telah diklarifikasi. DPRD juga membuka ruang komunikasi dengan seluruh kepala SMP negeri untuk menghimpun berbagai persoalan pendidikan sebagai bahan evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Mojokerto. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha

13 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha

Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM

2 Juli 2026 - 10:57 WIB

Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM

Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat

28 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit

28 Juni 2026 - 06:11 WIB

Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

20 Juni 2026 - 07:09 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan
Trending di Advertorial