MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Warga Kabupaten Mojokerto memiliki kesempatan hingga akhir Agustus 2026 untuk memanfaatkan program pemutihan dan insentif pajak kendaraan. Kebijakan tersebut memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan tunggakan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Program yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu berlangsung terbatas selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/402/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Bapenda Kabupaten Mojokerto menyatakan dukungan penuh sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
’’Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Termasuk memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Kami di Kabupaten Mojokerto sangat mendukung penuh dan mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum sepanjang bulan Agustus ini,’’ ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah, kemarin (13/8).
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, terdapat sejumlah bentuk insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya berupa pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan itu berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat atau lebih. Ketentuannya mencakup kendaraan milik pribadi, instansi, maupun pemerintah.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga membebaskan pengenaan PKB progresif bagi wajib pajak yang melakukan sejumlah layanan administrasi kendaraan. Di antaranya pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, pendaftaran kendaraan baru, mutasi intern, mutasi masuk antarwilayah dalam provinsi, serta mutasi masuk dari luar provinsi.
Insentif lainnya menyasar tunggakan pokok PKB. Untuk kendaraan sepeda motor roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu, tersedia diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
’’Lalu ada diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500 ribu,’’ tegasnya.
Keringanan lebih besar diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang masuk dalam data P3KE (Pencegahan/Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Untuk kelompok tersebut, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kelompok desil 1 hingga desil 5 dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Insentif pembebasan tunggakan tersebut juga mencakup pengemudi transportasi online atau ojek online. Selain kendaraan roda dua, ketentuan tersebut turut berlaku untuk kendaraan roda tiga.
Nurul menjelaskan, pelaksanaan program tersebut didukung kerja sama Bapenda dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja melalui Samsat wilayah Mojokerto. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat selama periode kebijakan berlangsung.
Karena masa pemutihan hanya tersisa hingga akhir Agustus, masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun hendak menyelesaikan administrasi kendaraan diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
’’Kami mengimbau kepada warga Mojokerto yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan atau berniat melakukan balik nama dan pengurusan PKB progresif, agar segera mendatangi kantor samsat terdekat maupun memanfaatkan layanan samsat keliling dan pendaftaran online sebelum tanggal 31 Agustus 2026,’’ pungkasnya.
Dengan demikian, program sepanjang Agustus ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk keringanan yang telah disediakan pemerintah sebelum kebijakan tersebut berakhir. (Den/Adv)














