MOJOKERTO | Majalahdetetif.com — DPRD Kota Mojokerto membuka ruang masukan masyarakat dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) ikut memberikan catatan terhadap materi yang sedang disusun.
Uji publik digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti.

Agenda tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan naskah akademik sebelum tiga Raperda inisiatif DPRD memasuki pembahasan lebih lanjut.
Ery mengatakan, masukan publik diperlukan karena aturan yang sedang disusun nantinya akan diterapkan langsung di tengah masyarakat.
“Ini adalah uji publik yang dilakukan DPRD Kota Mojokerto dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Dalam uji publik ini kita mengundang seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kota Mojokerto untuk memberikan saran, masukan dan catatan maupun kritik terhadap pasal atau naskah akademik yang ada di masing-masing tiga Raperda inisiatif DPRD,” ujar Ery.
Dalam forum tersebut, masukan tidak hanya datang dari tokoh masyarakat. Mahasiswa dan OPD Pemkot Mojokerto juga menyampaikan sejumlah catatan terkait substansi Raperda.
“Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, adik-adik mahasiswa maupun OPD. Ini semua untuk penyempurnaan naskah akademik Raperda ini,” jelasnya.
Setelah uji publik selesai, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik untuk melakukan finalisasi.
Tahap berikutnya, naskah akademik yang telah difinalisasi akan dibahas bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan rampung, Raperda dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai pembahasan, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Peraturan Daerah. Itu tahapannya,” terang Ery.
Bahas Jaminan Sosial
Uji publik pada Rabu tersebut secara khusus membahas materi Raperda terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Sejumlah saran dan masukan disampaikan peserta terkait substansi aturan yang nantinya akan dijalankan setelah Raperda disahkan menjadi Perda.
Menurut Ery, keterlibatan pihak yang nantinya bersentuhan langsung dengan pelaksanaan aturan menjadi penting dalam proses penyusunan regulasi.
“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026) pukul 13.00 WIB, DPRD Kota Mojokerto juga telah menggelar pembahasan materi Raperda tentang perumahan dan permukiman.
Keterlibatan unsur DPRD dalam uji publik disesuaikan dengan Raperda yang dibahas. Selain anggota Bapemperda, agenda tersebut diikuti anggota komisi yang menjadi pengusul Raperda inisiatif.
“Yang hadir dari DPRD adalah dari Bapemperda dan teman-teman komisi, karena teman-teman komisi merupakan pengusul terkait Raperda inisiatif ini,” ungkap Ery.
Untuk agenda sebelumnya, pimpinan Komisi I turut hadir. Sedangkan uji publik Rabu melibatkan Komisi II dan Komisi III.
Ery menyampaikan, Ketua Komisi III tidak dapat mengikuti agenda tersebut karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Partai NasDem di Jakarta.
Masukan yang terkumpul dalam rangkaian uji publik selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan naskah akademik sebelum tiga Raperda inisiatif DPRD tahun 2026 memasuki pembahasan bersama Pemerintah Kota Mojokerto dan proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Den/Adv)














