MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Aktivitas Pemerintahan di musim pandemi Covid-19 banyak dilakukan dengan cara virtual, Jika terpaksa pelaksanaannya dilakukan dengan tatap muka, sesuai aturan harus dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan sesuai aturan yang hadir dibatasi hanya sekitar 28 Anggota saja atau 50 prosen lebih dari jumlah Dewan Kabupaten Mojokerto yang ada.
Sesuai pantauan media ini, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto pada Jumat(9/7/2021) telah di lakukan sesuai SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19 selain semua wajib pakai masker di lakukan dengan jaga jarak dan pembatasan tempat duduk. Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan rapat hanyalah perwakilan Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDIP 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD.
Rapat Paripurna ditengah Pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang terpaksa digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Setia Puji Lestari S.E, dan 2 Pimpinan Dewan lainya, adapun agenda rapat Paripurna tersebut pertama Penyampain laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Kedua Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ketiga Penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Setelah rapat paripurna di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat Fraksi-Fraksi yang di sampaikan oleh juru bicara Fraksi H.Abdul Rokim, dalam laporanya Abdul Rochim menyampaikan bahwa kesimpulanya semua Fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur Jawa Timur.
Proyeksi anggaran tahun 2020. Dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD yang penyerapan anggarannya belum optimal. Adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat di jelaskan sebagai antara lain, Pertama pelampauan target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62, Kedua Penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60, Ketiga Penghematan transfer daerah Rp 3.055.616.665.20, Sedangkan yang Keempat Pembiayaan netto Rp 145.764.000.00.
” Dengan nota anggaran yang telah di jelaskan oleh Bupati pada rapat paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah di setujui” jelas H. Abdul Rokim.
Bupati Mojokerto Hj. Dr. Ikfina Fatmawati Msi dalam sambutannya dalam rapat paripurna kali ini menyampaikan banyak berterima kasih atas disetujuinya Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Pelaksanaan APBD tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak, LKPJ Kabupaten Mojokerto juga sudah mendapatkan penilaian dari BPK RI dan Alhamdulilah kita mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti” ujar Bupati wanita pertama Kabupaten Mojokerto ini. (Mar/Adv)