DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda), Selasa (3/4/2018) bertempat digedung graha Wichesa Kabupaten Mojokerto jalan A yani no 1.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Ismail Pribadi menyampaikan, paripurna yang digelar kali ini adalah penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Mojokerto, pertama Raperda tentang pengelolahan dan pemberdayaan pasar rakyat, yang kedua Raperda tentang perlindungan ketenagakerjaan,” urainya.
Dijelaskan Ismail, Raperda inisiatif yang merumuskan tentang kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat pada prinsipnya soal pengelolaan  dan pemberdayaan pasar perlu terus ditingkatkan agar menjadi pasar yang bersih, sehat dan berdaya saing dengan memberikan panduan tata kelola yang dapat diterapkan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Namun Demikian, lanjut Ismail terdapat catatan yang perlu pencermatan dan penjelasan yang akan dituangkan dalam inventarisasi permasalahan Raperda, antara lain pengelolaan pasar rakyat yang dibangun oleh pemerintah Daerah akan dikelola oleh perangkat Daerah yang membidangi tentang pasar, rencana pengelolaan pasar rakyat oleh BUMD, parameter fasilitas bangunan toko/kios/los dibuat standar ukuran tertentu, penetapan SOP pasar, serta kriteria toko, kios dan Stand, semuanya masih dalam tahap pembahasan,” bebernya.
Masih kata Ismail, Raperda yang kedua adalah Raperda Kabupaten Mojokerto tentang perlindungan ketenagakerjaan,  bahwa secara umum berdasarkan pertimbangan yuridis formal, dari usulan kita tentang perda no 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi, terutama masalah pengupahan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak,” pungkasnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto