Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dana Transfer Berkurang Rp 105 M, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Berharap Pemkot Mojokerto Prioritaskan Pelayanan Selawatan ke-17 di LBH Djawa Dwipa: Doa Bersama untuk Orang Tua dan Penguatan Syiar Keagamaan di Kedunglengkong Bea Cukai Sidoarjo Ajak Masyarakat Mojokerto Perangi Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai Pimpinan PKS DPRD Kota Mojokerto Angkat Bicara Terkait Proses APBD 2026 Mojo Hakordia Run 5K Warnai Kota Mojokerto, Ribuan Peserta Meriahkan Peringatan HAKORDIA dan HUT ke-54 Korpri

Berita Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda), Selasa (3/4/2018) bertempat digedung graha Wichesa Kabupaten Mojokerto jalan A yani no 1.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Ismail Pribadi menyampaikan, paripurna yang digelar kali ini adalah penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Mojokerto, pertama Raperda tentang pengelolahan dan pemberdayaan pasar rakyat, yang kedua Raperda tentang perlindungan ketenagakerjaan,” urainya.
Dijelaskan Ismail, Raperda inisiatif yang merumuskan tentang kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat pada prinsipnya soal pengelolaan  dan pemberdayaan pasar perlu terus ditingkatkan agar menjadi pasar yang bersih, sehat dan berdaya saing dengan memberikan panduan tata kelola yang dapat diterapkan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Namun Demikian, lanjut Ismail terdapat catatan yang perlu pencermatan dan penjelasan yang akan dituangkan dalam inventarisasi permasalahan Raperda, antara lain pengelolaan pasar rakyat yang dibangun oleh pemerintah Daerah akan dikelola oleh perangkat Daerah yang membidangi tentang pasar, rencana pengelolaan pasar rakyat oleh BUMD, parameter fasilitas bangunan toko/kios/los dibuat standar ukuran tertentu, penetapan SOP pasar, serta kriteria toko, kios dan Stand, semuanya masih dalam tahap pembahasan,” bebernya.
Masih kata Ismail, Raperda yang kedua adalah Raperda Kabupaten Mojokerto tentang perlindungan ketenagakerjaan,  bahwa secara umum berdasarkan pertimbangan yuridis formal, dari usulan kita tentang perda no 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi, terutama masalah pengupahan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak,” pungkasnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto