DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda), Selasa (3/4/2018) bertempat digedung graha Wichesa Kabupaten Mojokerto jalan A yani no 1.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Ismail Pribadi menyampaikan, paripurna yang digelar kali ini adalah penyampaian pendapat Bupati atas 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Mojokerto, pertama Raperda tentang pengelolahan dan pemberdayaan pasar rakyat, yang kedua Raperda tentang perlindungan ketenagakerjaan,” urainya.
Dijelaskan Ismail, Raperda inisiatif yang merumuskan tentang kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat pada prinsipnya soal pengelolaan  dan pemberdayaan pasar perlu terus ditingkatkan agar menjadi pasar yang bersih, sehat dan berdaya saing dengan memberikan panduan tata kelola yang dapat diterapkan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Namun Demikian, lanjut Ismail terdapat catatan yang perlu pencermatan dan penjelasan yang akan dituangkan dalam inventarisasi permasalahan Raperda, antara lain pengelolaan pasar rakyat yang dibangun oleh pemerintah Daerah akan dikelola oleh perangkat Daerah yang membidangi tentang pasar, rencana pengelolaan pasar rakyat oleh BUMD, parameter fasilitas bangunan toko/kios/los dibuat standar ukuran tertentu, penetapan SOP pasar, serta kriteria toko, kios dan Stand, semuanya masih dalam tahap pembahasan,” bebernya.
Masih kata Ismail, Raperda yang kedua adalah Raperda Kabupaten Mojokerto tentang perlindungan ketenagakerjaan,  bahwa secara umum berdasarkan pertimbangan yuridis formal, dari usulan kita tentang perda no 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi, terutama masalah pengupahan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak,” pungkasnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto