Tapin Terapkan Uji KIR Kendaraan di Buka Pj Bupati Syarifuddin

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif. com : Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan uji kelayakan kendaraan bermotor yang dibuka oleh penjabat Pj.Bupati Tapin Syarifuddin, M.Pd di Stadion Olahraga Datu Muning Rantau. Senin (27/05/2024).

 

Acara dihadiri Kepala Balai Transportasi Kelas II Kalimantan Selatan yang diwakili Dony Prasetio, S. ST Kasi Sarana Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Selain itu dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Tapin H. Muhammad Noor M. Ap dan Kasat lantas Polres Tapin serta jajaran kepala SPPD di lingkungan Pemkab Tapin.

 

Pj. bupati Tapin dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin menyambut positif hadirnya pelayanan uji KIR kendaraan layak fungsi non statis ini sebagai upaya melayani masyarakat agar transportasi ujung tombak ekonomi semakin lancar. Uji kir berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan memenuhi persyaratan teknis dan kondisi layak jalan.

 

Uji kir sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, bus penumpang, dan angkutan barang. Pj. Bupati Tapin meminta, “semua kendaraan yang berada di wilayah kabupaten Tapin segera melakukan uji KIR, tak terkecuali kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapin., “katanya.

 

Hari ini sudah dilaksanakan peragaan dan mudah-mudahan nantinya ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Tapin. Harapan kita pertama dinas dulu, jangan sampai kita memiliki alat ini tapi tidak dimanfaatkan dinas lalu ke masyarakat luas. Sama dengan perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan. Tujuannya, untuk keselamatan sebab satu orang korban jiwa itu terlalu besar. Karena itu, untuk mengantisipasi itu kita melaksanakan sosialisasi lebih awal untuk memelihara kendaraan demi keselamatan kita bersama juga.

 

Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan Tapin H. Muhammad Noor M. A, mengatakan uji kir yang kita laksanakan pada hari ini uji kir kendaraan non statis. “Jadi Ini merupakan salah satu cara kita untuk dapat memastikan keselamatan dalam berkendara. Uji kir non statis ini dapat dilaksanakan selama empat hari. Seperti hari ini ialah dari pukul 08:30 sampai 12:00 waktu setempat dapat menguji lima sampai enam kendaraan, “katanya.

 

Sesuai arahan pj bupati Tapin nanti kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Tapin maupun instansi vertikal pemerintah kabupaten Tapin akan diuji kelayakan. Hal itu untuk menjamin keselamatan dalam hal operasional. Juga nanti tanggal 29 Mei 2024 kita akan menguji kendaraan bus yang digunakan para kloter jamaah haji Kabupaten Tapin.

 

Ditambahkan Kepala Balai Transportasi Kelas II Kalimantan Selatan yang diwakili Dony Prasetio, S. ST Kasi Sarana Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyampaikan mekanisme alat diantaranya Penimbangan kendaraan bermotor, Wait live. Dari hasil itu semua dan selesai jika ditemukan layak uji maka selanjutnya kita berikan eblue layak uji. Sebaliknya jika ada perbaikan, maka agar diperbaiki lebih dulu kendaraannya dan diuji ulang, sehingga ambang batas tercapai, “katanya.(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *