Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

Terapkan Perwali 55, Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru dan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

badge-check

Mojokerto Kota-www.majalahdetektif.com : Menindaklanjuti penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto, Tim Gugus Tugas mengadakan Rapat Analisa dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di ruang rapat Nusantara pada Jumat (10/7/2020) pagi. Rapat dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, dengan didampingi oleh Ketua DPRD Sunarto, Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan Sekdakot. Harlistyati. 

Dalam rapat evaluasi ini, membahas tentang Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali nomor 47  diantaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 % dari kapasitas ruangan. Pada perwali nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, pada Perwali nomor 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam Perwali 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp. 200.000,-. “Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, Pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial.” tegasnya.

Dalam pengarahan nya, Ning Ita, menyampaikan akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh. “Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya.”kata Ning Ita.

Terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi Kreatif, Ning Ita, menyampaikan agar dikumpulkan untuk sosialisasi. “Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama.”tegasnya.

Menutup pengarahan nya, Ning Ita menyampaikan bahwa untuk tempat-tempat yang padat seperti pasar tanjung akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam penerapan tatanan normal baru. “Sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, serta himbauan dalam bentuk rekaman” ujarnya.(achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto